Breaking News

Pasal Ini yang Dipakai untuk Polisikan Rocky Gerung di Polda Metro


Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rocky Gerung dilaporkan dengan pasal ujaran kebencian dalam UU ITE hingga penyebaran berita bohong.

Pelapor, dalam hal ini Relawan Indonesia Bersatu (RIB), juga melaporkan Refly Harun. Refly Harun turut dilaporkan karena menyebarkan pernyataan Rocky Gerung tersebut di kanal YouTube miliknya.

"Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini (semalam) melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Laporan terhadap keduanya itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berikut ini bunyi-bunyi pasal yang dilaporkan relawan Jokowi terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun:

Pasal 28 ayat (2) berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"

Pasal 45A ayat (2) berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Pasal 156 KUHP berbunyi:

"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 160 KUHP berbunyi:

"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta."

Pasal 14 ayat berbunyi:

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15 berbunyi:

"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."

Alasan Pelapor Polisikan Rocky Gerung

Ketua Relawan Indonesia Bersatu (RIB), Lisman Hasibuan, mengatakan pihaknya melaporkan Rocky Gerung karena pernyataannya itu menimbulkan kegaduhan.

"Ini buat kegaduhan, keresahan. Hampir semua respons publik hari ini menghantam dia," kata Lisman.

Lisman berpendapat, pernyataan Rocky Gerung dalam sebuah acara yang ditayangkan di kanal YouTube milik Refly Harun yang menghina Jokowi juga sangatlah tidak etis.

"Mengatakan rangkaian Jokowi ke China terkait masalah dia melanjutkan program IKN, habis itu ada kata b*******, t****, pengecut. Kita sampaikan kan tidak pantas seorang Rocky Gerung mengatakan presiden sebagai ba******, to*** atau pengecut," ujarnya.

Rocky Gerung juga memprovokasi massa dalam pernyataannya tersebut. Rocky Gerung membuat gerakan pada 10 Agustus untuk menutup jalan tol, yang mana hal ini dapat menimbulkan gangguan.

"Habis itu ada mengandung unsur provokasi terkait gerakan 10 Agustus yang dia sampaikan terkait penutupan jalan tol. Itu sudah melanggar undang-undang juga, bahwa Jalan Tol itu kan nggak boleh dibuat macet karena bisa mengganggu perekonomian, keresahan dan bisa terjadi kerusuhan," tuturnya.

Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti Polda Metro Jaya. Pelapor dan dua saksi diklarifikasi polisi.

Tanggapan Rocky Gerung

Sebelumnya, Rocky Gerung buka suara terkait pernyataannya yang viral karena diduga menghina Jokowi. Rocky Gerung menduga dirinya bakal dipanggil polisi atas pernyataannya tersebut.

"Besok saya pasti dipanggil polisi karena kemarin saya mengganggu pikiran Pak Jokowi yang lagi viral sekarang. Bagaimana mungkin saya dituduh menghina Presiden Jokowi?" kata Rocky Gerung, dilansir detikBali, Senin (31/7).

Rocky menyebutkan jabatan presiden hanyalah fungsi. Ia mengatakan tidak menghina Jokowi, melainkan mengkritik kedudukan Jokowi sebagai presiden.

"Presiden, kita pilih setiap lima tahun, mana ada martabat berganti setiap lima tahun. Jadi kacau cara berpikir bangsa ini, tidak boleh ada personifikasi pada Presiden Jokowi," jelasnya.

Rocky Gerung juga menanggapi pernyataan relawan Jokowi yang tergabung dalam Barikade 98 yang sebelumnya mengadukan dirinya ke Mabes Polri atas hal yang sama. Menurutnya, apa yang disampaikannya itu adalah sebuah pandangan politik semata.

"Pandangan politik saya harus dihormati. Seperti saya menghormati pandangan para pemuji Presiden Joko Widodo," kata Rocky Gerung saat dimintai tanggapan, Senin (31/7).

Sumber: detik
Foto: Rocky Gerung (Muhammad Ridho/detikcom)
Pasal Ini yang Dipakai untuk Polisikan Rocky Gerung di Polda Metro Pasal Ini yang Dipakai untuk Polisikan Rocky Gerung di Polda Metro Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar