Pelaporan Rocky Gerung, Haris Azhar Sebut Relawan Jokowi Tak Representasikan Jokowi Sehingga Tidak Bisa Diproses
Aktivis HAM dan Advokat Haris Azhar berkomentar terkait sejumlah relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Haris Azhar berpendapat laporan oleh Relawan Jokowi semestinya tidak bisa diproses karena pasal tersebut telah dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Alhasil, pasal penghinaan kepada presiden tidak digunakan dalam kasus Rocky Gerung tersebut.
“Sudah di koreksi MK jabatan presiden itu tidak bisa dilindungi dalam pasal penghinaan karena itu untuk person,” kata Haris Azhar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023
Haris menjelaskan dalam kasus Rocky Gerung, Presiden Jokowi harus sebagai person atau orang yang melaporkan. Secara subtansi materilnya, kata dia, juga harus dilihat apakah Rocky Gerung menghina Presiden Jokowi.
“Dalam frasanya, Rocky itu untuk menggambarkan tugas pejabat publik yang disebut sebagai b****gan t***l. Rocky Gerung kan diundang dalam beberapa podcast dan media untuk membahas praktik kebijakan, perilaku pejabat, atau kebijakan publik, enggak pernah dia di infotaiment membahas kelakuan seseorang, gambarannya seperti itu. Kalau pun seorang Jokowi mau challenge lewat proses pidana maka cara dia tunjuk harus lewat lawyer,” ujar Haris
Haris juga menerangkan Relawan Jokowi itu tidak bisa disebut sebagai representasi Jokowi. Namun mereka hanya sebagai representasi dukungan politik kepada Presiden Jokowi. “Relawan dan kelompok apa pun itu ya, mereka enggka representatif. Dia adalah reprentasi dukungan politik iya, tapi dalam kepentingan hukum untuk menempuh hukum pidana enggak ada representatif," ujar Haris Azhar.
Bareskrim Polri telah menolak laporan yang dilayangkan oleh sejumlah relawan Jokowi terhadap Rocky Gerung atas dugaan penghinaan Presiden pada 1 Agustus 2023. Bareskrim menyatakan bahwa menolak laporan tersebut dikarenakan tidak mungkin memangil presiden untuk melakukan klarifikasi
Sebelumnya, sejumlah Relawan Presiden Jokowi yang melayangkan laporan kepada Rocky Gerung antara lain adalah Barikade 98, Foreder, Sekber Jokowi nusantara, ABJ, JPKP, SOLMET, Relawan Indonesia Bersatu, Barisan Pembaharuan, AKAR, Indonesia Hari Ini (IHI), SEKNAS, dan Bara JP, mereka telah mendatangi Bareskrim pada Senin 31 Juli 2023 untuk melaporkan pengamat politik tersebut.
Relawan beranggapan bahwa Rocky Gerung telah menyampaikan umpatan kepada Presiden Jokowi. “Hari ini kita melihat vidio Rocky Gerung, yang menyatakan jokowi baj***an t***l, dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan terhadap presiden” ujar Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani.
Namun, Relawan Jokowi kembali melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya. Polda Metro dikabarkan telah menerima laporan tersebut.
Sumber: tempo
Foto: Aktivis HAM dan Advokat Haris Azhar/Net
Pelaporan Rocky Gerung, Haris Azhar Sebut Relawan Jokowi Tak Representasikan Jokowi Sehingga Tidak Bisa Diproses
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar