Breaking News

Presiden Jokowi dan Panglima TNI Diminta Tindak Tegas Oknum Paspampres Penganiaya Warga Aceh Hingga Tewas


Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh Sudirman mengecam keras penganiayaan yang dilakukan oleh diduga oknum Paspampres terhadap warga Bireuen  tersebut. Sudirman juga meminta Presiden Jokowi untuk memberhentikan secara tidak terhormat terduga pelaku.

“Kita tidak bisa terima tindakan biadab ini, kita minta Bapak Presiden Jokowi untuk menindak tegas pelaku atas perbuatan biadabnya," kata pria yang akrab disapa Haji Uma tersebut dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/8).

Walaupun tindakan biadab tersebut sudah ditangani Pomdam Jaya, kata Haji Uma, namun kasus ini sangat mencoreng lembaga Kepresidenan. Oleh karena itu Haji Uma meminta presiden Jokowi untuk mengambil tindakan tegas dan mengevaluasi setiap pasukan Paspampres.

Haji Uma menjelaskan, Imam Masykur meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta Pusat setelah mengalami pemerasan, dan penganiayaan, yang mengakibatkan meninggal dunia. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh oknum Paspampres Praka RM dan kawan-kawan.

Penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap Imam Masykur diketahui melalui video penyiksaan dan foto surat laporan kepolisian. Selain itu informasi tersebut juga diperoleh dari berita acara penyerahan mayat dan video peti mati Imam Masykur yang beredar melalui pesan whatsapp

"Beberapa video yang beredar, Imam Masykur mendapatkan penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku hingga hampir seluruh punggungnya mengalami luka-luka," ujar Haji Uma.

Haji Uma menjelaskan, bahwa dalam video lainnya, Said Sulaiman selaku keluarga korban menerima telepon yang diduga suara Imam Masykur. Dalam telepon tersebut, Imam Masykur meminta Said Sulaiman untuk mencarikan uang sebesar 50 juta rupiah sebagai tebusan dirinya. Jika tidak dikirim segera Imam Masykur akan mati.

Selain itu, kata Haji Uma, ikut beredar foto berita acara penyerahan jenazah di RSPAD Jakarta Pusat oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta tanggal 24 Agustus 2023. Dalam surat tersebut ikut menyebutkan penyerahan jenazah Imam Masykur berdasarkan laporan Polisi Pomdam Jaya nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan mati yang diduga dilakukan oleh Praka RM, dan dua orang lainnya.

Kemudian, lanjut dia, berdasarkan keterangan keluarga korban, Said Sulaiman bahwa pada tanggal 12 Agustus 2023 tepatnya di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Banten, para pelaku dilaporkan datang langsung membawa paksa pergi Imam Masykur (korban). Lalu Said Sulaiman mendapat telepon dari korban yang menerangkan bahwa korban mengalami penganiayaan dari pelaku.

"Kemudian pelaku juga mengirimkan video penganiayaan terhadap korban, hingga saat laporan tersebut dibuat korban tidak dapat dihubungi dan korban tak kunjung pulang," sebut Haji Uma.

Senada dengan Haji Uma, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky mengecam keras penganiayaan yang dilakukan oleh diduga oknum Paspampres, terhadap Imam Masykur warga Bireuen, hingga meninggal dunia di Jakarta Pusat.

"Saya sudah baca dan melihat videonya, bahwa itu adalah penganiayaan yang kejam dan sangat keji," kata Iskandar, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Minggu (27/8).

Untuk itu, Iskandar meminta Panglima TNI memproses secara hukum dan memecat oknum pelaku tersebut. "Begitu juga kami mendesak Presiden Jokowi untuk memberhentikan secara tidak terhormat terhadap pelaku penganiayaan tersebut," tandasnya. 

Sumber: rmol
Foto: Presiden Jokowi dan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono/Ist
Presiden Jokowi dan Panglima TNI Diminta Tindak Tegas Oknum Paspampres Penganiaya Warga Aceh Hingga Tewas Presiden Jokowi dan Panglima TNI Diminta Tindak Tegas Oknum Paspampres Penganiaya Warga Aceh Hingga Tewas Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar