Promosikan Judi Online, 2 Youtuber Ditangkap di Sukabumi
Polisi menangkap dua orang yang berprofesi sebagai Youtuber di kawasan Perumahan Cibeureum Permai 1, Kota Sukabumi, Jawa Barat setelah kedapatan mempromosikan situs judi online atau dalam jaringan (daring).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto mengatakan penangakapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat melalui nomor siaga (hotline) Lapor Pak-SIAP MAS di nomor 0811654110.
Dari laporan tersebut, polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo, Nomor 32, RT 004/011, Kelurahan Cibeureumhilir, Kecamatan Cibeureum.
“Kedua youtuber berinisial FU (32) warga Brebes, Jawa Tengah dan S (18) warga Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi,” katanya, Minggu (27/8/2023).
Selain menangkap pemilik saluran (chanel) Youtube @KokoSlotGacor dengan jumlah pengikut mencapai 2,67 juta subscriber itu, Unit III Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga menyita barang bukti satu keping compact disc (CD) yang berisikan 11 file tangkapan layar dan delapan file rekaman layar chanel Youtube @KokoSlotGacor dan situs judi online Pendekar138 serta satu bundel cetakan tangkapan layar chanel Youtube KokoSlotGacor dan situs Pendekar 138.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, tersangka FU berjenis kelamin laki-laki dan S berjenis kelamin perempuan ini melakukan aksinya di rumah yang berada di Perumahan Cibeureum Permai 1 seperti mempromosikan situs judi online itu melalui siaran langsung atau live streaming di Youtube serta membuat konten-konten promosi judi online lainnya.
Dari hasil penelusuran di saluran Youtube KokoSlotGacor, terdapat sejumlah video yang mempromosikan situs judi online Pendekar138, seperti trik bermain slot dan lainnya serta menjanjikan kemenangan besar bagi pemainnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama enam tahun sesuai pasal yang diterapkan penyidik yakni pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Hingga saat ini kedua tersangka masih dimintai keterangan dan ditahan di sel Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus konten promosi judi online,” tambahnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala macam bentuk perjudian seperti judi online ini, karena tidak hanya merusak kejiwaan orang yang telah kecanduan judi, tetapi juga bisa mendapatkan hukuman penjara sesuai dengan pasal 303 KUHP isinya mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp10 juta.
Sumber: inilah
Foto: Dua youtuber berinisial FU (32) warga Brebes, Jawa Tengah dan S (18) warga Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi yang ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota di Perumahan Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo, Nomor 32, RT 004/011, Kelurahan Cibeureumhilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jabar pada Sabtu, (26/7) karena mempromosikan situs judi online melalui chanel Youtube. Antara/HO/Humas Polres Sukabumi Kota
Promosikan Judi Online, 2 Youtuber Ditangkap di Sukabumi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar