Proses Hukum Prajurit TNI Pelaku Intimidasi Institusi Polrestabes Medan
Belum lama berselang sejumlah prajurit TNI berseragam loreng mendatangi Mapolrestabes Medan. Kedatangan puluhan oknum prajurit TNI tersebut untuk membebaskan tersangka kasus mafia tanah PTPN II. Akibat intimidasi institusi tersebut, polisi akhirnya menangguhkan penahanan tersangka. Perlakuan berbeda terhadap tersangka tersebut sebuah preseden buruk dalam penegakan hukum.
Maka Puspom TNI diminta segera melakukan proses hukum terhadap semua prajurit TNI yang melakukan intimidasi di Mapolrestabes Medan. Tindakan atas nama Kumdam I BB melakukan intervensi hukum sipil tidak dibenarkan. Proses hukum masyarakat sipil tidak dibenarkan dicampuri oleh TNI, sekalipun itu keluarga, baik anak, istri, apalagi saudara. Hukum militer hanya berlaku bagi prajurit TNI, tidak bagi keluarga. Tindakan intimidasi institusi di Mapolrestabes Medan dengan seragam loreng TNI bukan tindakan biasa, namun merupakan tindakan "melawan hukum" seperti yang dipertontonkan Puspom TNI saat mendatangi KPK. Maka para pelakunya harus diproses hukum.
Aksi prajurit TNI melindungi keluarga sebagai terduga mafia tanah (tersangka) sebagai petunjuk dalam pemberantasan mafia tanah. Kesulitan memberantas mafia tanah ternyata akibat para mafia tanah dilindungi oleh oknum aparat negara. Maka peristiwa tersebut harus dijadikan pintu masuk untuk mengusut tuntas para mafia tanah dan backingnya. Saatnya Menteri ATR/BPN, mantan Panglima TNI menunjukkan kemampuannya melawan mafia tanah yang diduga dilindungi oleh para oknum prajurit TNI.
Dalam hal terjadinya dugaan tindak pidana umum, tidak dibenarkan keterlibatan Kepala Hukum Kodam I BB mengeluarkan surat yang dapat mempengaruhi proses hukum umum. Maka Puspom Mabes TNI harus segera melakukan proses hukum hukum terhadap semua prajurit TNI yang terlibat dalam "aksi koboi" di Mapolrestabes Medan. Bahkan jika ada masalah hukum antar institusi, maka pimpinan TNI dan Polri harus melakukan koordinasi, bukan main aksi koboi. Kalau ada dinamika di lapangan, dapat diselesaikan melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Indonesia sebagai negara hukum, telah mengatur hukum umum dan hukum militer, maka semua harus tunduk kepada hukum. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini, termasuk prajurit TNI. Presiden Republik Indonesia sebagai Panglima Tertinggi TNI saja tunduk terhadap hukum.
Polrestabes Medan harus segera menangkap kembali tersangka yang sudah memenuhi segala ketentuan harus ditahan. Tidak boleh ada perlakuan hukum yang berbeda kepada siapapun. "Jangan kepada masyarakat sipil biasa Polisi berani, sementara sama keluarga TNI, Polisi tidak bernyali". Jika Polisi tidak segera menangkap tersangka, maka masyarakat sipil juga dapat melakukan tindakan yang sama. Besok atau lusa, masyarakat sipil akan datang ramai- ramai ke Mapolrestabes Medan untuk meminta tersangka ditangguhkan penahanannya, persis sama dengan yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Jika masyarakat sipil tidak sanggup membayar jasa penasihat hukum (lawyer), negara melalaui Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dapat memfasilitasi penasihat hukum gratis. Sehingga tidak perlu Bagian Hukum Kodam ikut campur.
Sutrisno Pangaribuan
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas).
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Proses Hukum Prajurit TNI Pelaku Intimidasi Institusi Polrestabes Medan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar