Rafael Alun dan Istri Terima Gratifikasi 16,6 Miliar dari Sejumlah Perusahaan Wajib Pajak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya Ernie Mieke Torondek telah menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.
Hal itu diungkap JPU kala membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana Rafael Alun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
"Bahwa terdakwa bersama-sama Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137," ujar Jaksa.
Jaksa menyebut, uang milyaran rupiah itu diterima Rafael dan istrinya dari sejumlah perusahaan wajib pajak tempat Ernie menjadi pemegang saham dan komisaris.
Di antaranya, PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Di mana, PT ARME menerima uang dari wajib pajak sebesar Rp12.802.566.963,00.
Namun, uang tersebut ternyata mengucur ke kantong Rafael dan istrinya secara bersama-sama.
"Bahwa terhadap penerimaan tersebut, terdakwa bersama-sama dengan Ernie Mieke Torondek mendapat bagian sejumlah Rp 1.641.503.466,00," kata Jaksa.
Kemudian pada 19 Oktober 2010 sampai 14 November 2011, Rafael bersama PT Cubes Consulting menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN sejumlah Rp 4.443.302.671,00.
Sementara di PT Cahaya Kaibar, Rafael menerima uang sejumlah Rp 6 miliar yang disamarkan dalam pembelian tanah tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Juli 2010.
Yang mana, tanah itu dibeli oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kaibar.
Adapun di PT Krisna Bali International Cargo pada Maret 2023, Rafael menerima uang sebanyak Rp 2 miliar dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur PT Krisna Group.
Sehingga total, perusahaan mereka menerima uang dari wajib pajak senilai Rp 27.805.869.634 atau Rp 27,8 miliar.
"Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp 16.644.806.137," kata Jaksa.
Namun, sejumlah uang yang diterima Rafael Alun dan istrinya itu tidak dilaporkan ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang.
"Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa.
Untuk informasi, Rafael ditahan KPK sejak 3 April 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Mei 2023.
Di mana, kasus dugaan korupsi itu mencuat usai publik geram akan perbuatan anaknya yakni Mario Dandy yang telah menganiaya putra pengurus GP Ansor, David Ozora.
Walhasil, publik membongkar kepemilikan harta Rafael yang dianggap mencurigakan.
Berangkat dari hal tersebut, KPK lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap harta kekayaaan Rafael.
Dari sanalah, satu persatu aset dan kekayaan Rafael disita KPK lantaran diduga berasal dari hasil korupsi.
Total KPK telah menyita aset-aset Rafael Alun senilai Rp 150 miliar.
Selanjutnya, penahanan Rafael Alun menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara itu, teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.
Sumber: tribunnews
Foto: Kolase Rafael Alun dan Istri/Net
Rafael Alun dan Istri Terima Gratifikasi 16,6 Miliar dari Sejumlah Perusahaan Wajib Pajak
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar