Ramai-ramai Tolak Batas Minimal Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Poin gugatannya ialah terkait batas usia minimal capres dan cawapres.
Ketentuan yang digugat oleh PSI itu yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Pemohon menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun. Sementara para Pemohon saat ini berusia sekitar 35 tahun.
Mereka berharap bahwa setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun. Asumsinya pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Selain PSI, ada dua pemohon yang memohonkan hal yang sama. Dua permohonan tersebut teregister dengan nomor 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUUXXI/2023.
Perkara Nomor 51 diajukan oleh Partai Garuda. Sementara Perkara Nomor 55 diajukan oleh lima kepala daerah, yaitu Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024), Pandu Kesuma Dewangsa (Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024), Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026), dan Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026).
Terkait gugatan tersebut DPR dan pemerintah mengisyaratkan sepakat usia minimal mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun.
Hal itu sebagaimana tanggapan DPR yang dibacakan oleh anggota Komisi III Habiburokhman dan perwakilan pemerintah terkait permohonan judicial review yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan lima kepala daerah ke MK.
Dalam persidangan Selasa (1/8) di MK, Habiburokhman hadir secara daring. Ia mengatakan sikap MK mengenai gugatan terkait usia tidak bersifat absolut menjadi ranah pembuat undang-undang atau open legal policy.
"Terdapat pergeseran pendirian MK dalam beberapa putusan terakhir yang semula open legal policy, menjadi masalah konstitusional dan norma," kata Habiburokhman.
Tanggapan PAN
Waketum PAN, Viva Yoga Mauladi, menjelaskan semula batas usia capres dan cawapres 35 tahun. Namun pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ketentuan itu diubah menjadi usia minimal 40 tahun.
Ia menuturkan saat itu alasan batas 40 tahun karena kematangan pemikiran, intelektual, pengalaman diri, mental, dan spiritual.
Viva mengatakan, menurut PAN, batas usia 35 atau 40 tahun sebagai persyaratan pencalonan, bukan hal yang krusial. Sebab ada presiden dan Perdana Menteri di sejumlah negara Eropa dan Amerika Latin berusia muda.
"PAN lebih menekankan pada sisi integritas, kapasitas dan kompetensi, intelektualitas, serta visi leadership," terang dia.
PPP Nilai Usia 40 Tahun Matang
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek, menyatakan, sejak pembentukan undang-undang Pemilu, PPP menegaskan usia minimal capres dan cawapres yang ideal adalah 40 tahun.
"Banyak rumusannya. 40 tahun itu dianggap sudah dewasa dan memiliki kematangan secara emosional. Kalau dalam Islam, risalah kenabian Nabi Muhammad itu diutus pada usia 40 tahun," kata Awiek kepada wartawan, Rabu (2/8).
Karena itu, Awiek menilai, siapa yang berhak menentukan batas usia capres dan cawapres adalah pembentuk Undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah.
Kata NasDem
Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni mengatakan, tidak masalah jika syarat batas usia maju sebagai capres-cawapres digugat ke MK.
"Boleh-boleh saja, anak muda yang punya potensi bisa jadi cawapres itu bagus. Mau 35 apa 40 semua pada prinsipnya sama," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (2/8).
Meski begitu, Wakil Ketua Komisi III DPR ini mengatakan, pada akhirnya publik yang akan menilai dan menentukan pilihannya.
"Tapi semua yang bisa menilai adalah publik, ada yang umur sangat muda, tapi seattle jati dirinya," ucap Sahroni.
"Tapi ada yang perlu dan masih sangat panjang perjalanan untuk mendapatkan pengalaman yang cukup. Tapi semua itu adalah sesuai dengan kebutuhan," jelas Sahroni.
Demokrat Menolak
Anggota Komisi II DPR yang membidangi Pemda dan Pemilu, Ongku P. Hasibuan, menilai usia 35 tahun belum matang untuk menjadi capres atau cawapres.
"Usia 35 tahun itu belum matang untuk jadi presiden atau wakil presiden. UU Pemilu sekarang 40 tahun itu kan pas lah. Artinya banyak pemimpin dunia bilang usia 40 itu matang, kalau 35 masih belum," ucap Ongku saat dimintai tanggapan, Rabu (2/8).
Mantan Bupati Tapanuli Selatan itu mengatakan jangankan menjadi presiden atau wapres, usia 35 tahun juga belum matang untuk menjadi bupati, wali kota, atau gubernur.
"Kenapa mesti dijudicial review segala macam mau diubah. Tentu banyak polemik karena banyak manuver selama ini di ujung masa bakti beliau (Jokowi). Walau siapa yang gugat ke MK, tapi kita sama-sama tahu," kritik politikus Demokrat itu.
PKB Sebut Bukan Kewenangan MK
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan, tidak ada kewenangan MK dalam memutus batas usia capres dan cawapres.
"Namun pandangan kami itu bukan wewenangnya MK. Saat itu wilayahnya DPR untuk memutuskan berdasarkan UU soal [batas] usia itu," kata Jazilul di Kantor DPP PKB, Selasa (1/8).
Meski begitu, Jazilul menegaskan, semua warga negara mempunyai hak untuk mengajukan judicial review terhadap undang-undang, termasuk soal batas usoa capres dan cawapres.
"Yang jelas, hak konstitusional warga negara kan untuk menyampaikan judicial review ke MK," ujarnya.
Kewenangan Bukan di MK
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menilai Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 mengatur bahwa syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
"Ketentuan itu merupakan hasil perubahan ketiga UUD yang memberikan kewenangan hukum untuk mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Sehingga sangat terang benderang bahwa penentuan usia menjadi legal policy atau kebijakan hukum pembentuk undang-undang," ucap Titi kepada kumparan, Rabu (2/8).
Meski demikian, kata Titi, pembentuk undang-undang memang harus membuat keputusan secara terukur, logis, dan demokratis. Bukan karena berdasar selera politik apalagi kepentingan pragmatis kelompok tertentu saja.
"Dalam hal ini apabila pemerintah dan DPR setuju dengan isi permohonan, maka tetap saja bukan ranah MK untuk memutuskan konstitusionalitas usia calon presiden dan wakil presiden," tegas Titi.
Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah itu mempersilakan DPR dan pemerintah berembuk jika merasa perlu mengubah syarat minimal usia capres-cawapres
"Kalau MK terjebak memutuskan usia, maka akan menimbulkan turbulensi hukum apabila di kemudian hari terjadi perubahan kebutuhan hukum terkait usia calon yang dianggap cocok diterapkan dalam pilpres Indonesia,"
-Titi Anggraini-
Sumber: kumparan
Foto: Aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Madani melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ramai-ramai Tolak Batas Minimal Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar