Respon Mahfud MD MA Diskon Vonis Mati Ferdy Sambo: Dulu kan Sudah Saya Bilang...
Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait diskon hukuman yang diberikan Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo.
Dalam putusannya, MA memberikan hadiah diskon kepada Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Diskon vonis mati untuk Ferdy Sambo itu setelah MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri itu.
Lalu, apa respon Mahfud MD terkait putusan MA itu?
"Kita hormati putusan hakim," ucap Mahfud MD kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga berucap bahwa dirinya pernah menyinggung soal hukuman mati dan hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Dimulai 10 Agustus, Edy Rahmayadi Cup Diikuti Empat Klub, Tiga Diantaranya Klub Liga 2
Itu terkait dengan vonis yang diterima Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
"Dulu kan sudah saya bilang, bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup," papar dia.
Menurut Mahfud, hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup, secara kualitas, sejatinya dalam praktisnya sama.
Baik hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, adalah sama-sama hukuman dengan huruf.
Bukan hukuman angka, dimana vonis penjara dijatuhkan dengan bilangan angka.
Akan tetapi, Mahfud juga berujar, sekalipun MA memperkuat vonis mati terhadap Ferdy Sambo, juga tidak akan membawa perubahan.
"Kalau hukuman mati itu pun dikuatkan oleh MA praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi," kata dia.
Alasannya, tidak lain karena adanya aturan baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Sebab pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun KUHP baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 sudah berlaku," jelasnya.
Mahfud menjelaskan, dengan UU baru tersebut, hukuman Ferdy Sambo pun bisa berubah menjadi penjara seumur hidup.
"Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," tandas Mahfud.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi mengajukan kasasi ke MA pada Februari 2023 lalu.
Hasilnya, Mahkamah Agung membatalkan vonis yang dijatuhkan 2 lembaga peradilan yang ada di bawahnya itu.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Sementara untuk Putri Candrawathi, PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun.
Akan tetapi, pasangan suami istri otak pembunuhan berencana Brigadir Joshua itu tak terima dan mengajukan banding.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan demikian Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawatahi divonis 20 tahun penjara.
Meski begitu, Sambo dan Putri tetap tidak terima dan tetap melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA.
Dan ternyata, oleh MA permohonan kasasi itu dikabulkan.
Dimana MA memberikah hadiah diskon vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Jika sebelumnya Sambo divonis hukuman mati, didiskon menjadi penjara seumur hidup.
Sementara vonis Putri Candrawathi didiskon menjadi 10 tahun penjara.***
Sumber: pojoksatu
Foto: Menko Polhukam Mahfud MD/Net
Ikuti Twitter Kami: @OposisiCerdas
Respon Mahfud MD MA Diskon Vonis Mati Ferdy Sambo: Dulu kan Sudah Saya Bilang...
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar