Rocky Gerung Dipolisikan Gegara Hina Jokowi, Pakar Hukum: Tak Ada Satu Pasal pun yang Larang Penghinaan Presiden
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Mudzakkir, SH., MH., menilai gugatan yang dilayangkan terhadap Rocky Gerung harus didasarkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.
"Kalau tadi dikatakan menghina terhadap presiden, ini menghina terhadap presiden itu perbuatan melawan hukum atau tidak?" kata Prof. Mudzakkir dalam wawancara yang ditayangkan di kanal YouTube tvOneNews, dikutip Rabu (9/8/2023).
Sebagai ahli hukum pidana, Prof. Mudzakkir menyebut tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang yang mengatur hukum pidana terhadap penghinaan presiden.
"Kalau saya ahli pidana atau seorang pidana, saya akan jawab tak ada pasal satu pun hari ini yang melarang, yang memberi larangan, terhadap perbuatan penghinaan presiden dikenakan sanksi pidana. Itu tidak ada," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, sebelumnya memang ada Pasal 134 yang bisa menjadi landasan hukum atas hal itu, namun pasal tersebut saat ini sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Artinya hari ini tidak ada pasal 134. Nah, kalau tidak ada pasal 134, dari mana mengatakan bahwa menghina Presiden adalah sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian sehingga ada alasan untuk menggugat?" kata Prof. Mudzakkit.
Ia menilai gugatan baru bisa dilayangkan jika merupakan hinaan terhadap diri pribadi. Dalam hal ini, Jokowi sendiri yang harus menggugatsebagai pribadi dan materi yang digugat juga harus terkait dengan pribadi, bukan terkait dengan jabatan.
Prof. Mudzakkir kemudian mengomentari gugatan yang dilayangkan Advokat David Tobing kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait larangan menjadi pembicara seumur hidup untuk Rocky Gerung.
"Mungkin sedikit saya komentari terkait dengan tuntutan untuk tidak boleh berbicara seumur hidup. Ya kita yang wajar-wajar sajalah. Menurut saya, kalau itu kerugiannya yang bersangkutan tidak pernah dibicarain seumur hidup begitu ya, udahlah enggak usah terlalu berlebihan di dalam menuntut materi gugatan itu," tegas dia.
Sebelumnya, Advokat David Tobing menggugat Pengamat Politik Rocky Gerung dengan tuntutan berupa larangan menjadi pembicara seumur hidup, buntut krtik kerasnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi yang saya mintakan ke Hakim itu sangat relevan. Supaya tidak ada perpecahan di negara ini, supaya tidak ada apa, supaya tidak ada hal-hal yang tidak menghormati negara ini, pemerintahan," kata David Tobing, dalam wawancara yang ditayangkan di kanal YouTube tvOneNews, dikutip Rabu (9/8/2023).
Sumber: wartaekonomi
Foto: Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Mudzakkir, SH., MH/Net
Ikuti Twitter Kami: @OposisiCerdas
Rocky Gerung Dipolisikan Gegara Hina Jokowi, Pakar Hukum: Tak Ada Satu Pasal pun yang Larang Penghinaan Presiden
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar