Breaking News

Rumah Guruh Soekarnoputra di Kebayoran Baru Akan Disita PN Jaksel Hari Ini


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyita rumah Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pagi ini, Kamis (3/8).

Rencana penyitaan itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Dia mengatakan, proses penyitaan akan berlangsung pukul 09.00 WIB. 

“Benar. Hari ini jam 9.00 WIB,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (3/8).

Penyitaan rumah mewah di Jalan Sriwijaya III No.l Kelurahan Selong. Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini merupakan buntut dari kekalahan Guntur dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Susy Angkawijaya. Gugatan ini sudah berlangsung lama sejak 2014.

Adapun surat penggusuran juga sudah dikeluarkan oleh PN Jaksel sejak 11 Juli 2023 lalu. Ini bukan pertama kalinya PN Jaksel sudah mengeluarkan peringatan kepada Guruh untuk mengosongkan rumah.

PN Jaksel mencatat sudah lebih dari tiga kali sejak 2020. Namun, Guruh tidak melaksanakannya.

Dalam surat tersebut, PN Jaksel meminta pihak Guruh untuk segera mengosongkan rumah.

“Bahwa berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 31 Agustus 2022, No.95/Eks.Pdt/2019. Jo. No.757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. diberitahukan bahwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan Eksekusi Pengosongan pada HARI: KAMIS, TANGGAL: 03 AGUSTUS 2023,” demikian tertulis dalam surat W1O.U3. 11.260.HK.02.VII.2023.BIL itu.

Sumber: rmol
Foto: Guruh Soekarno Putra. Foto: Munady
Rumah Guruh Soekarnoputra di Kebayoran Baru Akan Disita PN Jaksel Hari Ini Rumah Guruh Soekarnoputra di Kebayoran Baru Akan Disita PN Jaksel Hari Ini Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar