Setuju Batas Usia Capres-Cawapres Diturunkan, PPP Sarankan Lewat Revisi UU Pemilu
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak mempersoalkan syarat batas usia minimum Capres-Cawapres diturunkan. Akan tetapi, hal tersebut harus dilakukan dengan merubah UU 7/2017 tentang Pemilu, bukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau misalnya ditanya ke saya pribadi, saya berpendapat yang paling ideal ya, saya setuju tidak masalah kalau memang mau diturunkan, tetapi yang paling ideal adalah dengan merubah UU 7/2017," ujar Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani dalam acara Diskusi Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita berjudul "Mahkamah Konstitusi dan Usia Calon Presiden/Wakil Presiden" melalui virtual, Minggu malam (27/8).
Arsul mengaku khawatir, jika perubahan batas usia minimum Capres-Cawapres diberikan kepada MK, maka nantinya DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU akan kesusahan ketika MK terus menerus masuk ke wilayah yang merupakan open legal policy.
"Bagi saya sih sebetulnya sekali lagi, terlepas dari dikaitkan dengan katakanlah sosok tertentu, kalau buat saya nggak masalah. Saya sampaikan, PPP akan dukung kalau diturunkan dari 40 jadi 35, termasuk soal itu, tetapi mekanismenya mestinya lebih baik melalui revisi UU ya," jelas Arsul.
Karena menurut Arsul, soal syarat usia Capres-Cawapres diturunkan bukan hanya untuk anaknya Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang disebut akan menjadi Cawapres, melainkan juga bisa bermanfaat untuk yang lainnya.
"Nah yang kita ingin tunggu misalnya, MK kan bisa juga tapi yang belum disebutkan oleh Mas Ali Safaat, bisa juga kemudian memang kemudian diturunkan, tapi tidak diberlakukan di pemilu ini kan bisa juga begitu, untuk yang akan datang, itu beberapa kemungkinan," pungkas Arsul.
Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani/Ist
Setuju Batas Usia Capres-Cawapres Diturunkan, PPP Sarankan Lewat Revisi UU Pemilu
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar