Tiktoker Deedi Tjhandra Tersangka, Duduk Perkara Kasusnya Belum Dibeberkan Polda Metro
TikToker Dedi Tjhandra yang juga pemilik akun TikTok @ompolosbanget ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Polda belum membeberkan duduk perkara kasusnya.
Dalam kasus yang disidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Deedi Tjhandra ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.
"Ditetapkan jadi tersangka atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyiaran atau pemberitahuan bohong,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).
“Selain dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, juga terkait dengan penyebaran berita bohong," katanya lagi.
Deedi diketahui dilaporkan pada Mei 2023 oleh seorang berinisial NS. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Mei 2023.
Dalam kasus ini, 1 unit ponsel dan bukti konten yang diunggah akun TikTok @ompolosbanget turut disita.
"Barang bukti 1 unit HP dan beberapa informasi serta dokumen elektronik," ujarnya.
Meski Ade belum memerinci duduk perkara kasus ITE yang menjerat TikTokers tersebut, pihaknya akan melengkapi proses tahapan pemberkasan.
Saat ini pihaknya tengah menuntaskan proses penyidikan dan mengirimkan berkas ke JPU.
"Menuntaskan proses sidik dan mengirimkan berkas tahap pertama ke JPU (jaksa penuntut umum)," imbuhnya.***
Sumber: pojoksatu
Foto: Tiktoker Deedi Tjhandra (tiktok)
Tiktoker Deedi Tjhandra Tersangka, Duduk Perkara Kasusnya Belum Dibeberkan Polda Metro
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar