Breaking News

Viral Pidato Jokowi, Larang Jual Bahan Mentah, Tapi Izinkan Ekspor Pasir Laut yang Dilarang SBY


Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (16/8/2023) viral di media sosial. 

Dalam pidatonya, Jokowi dengan tegas melarang Indonesia menjadi bangsa pemalas yang hanya menjual bahan mentah ke luar negeri.

Sebab, melimpahnya sumber daya alam yang dimiliki Indonesia ditegaskannya harus dimanfaatkan dan diolah dengan baik.

Tujuannya agar memiliki nilai tambah demi kesejahteraan rakyat.

"Saya ingin tegaskan, Indonesia tidak boleh seperti itu (jadi bangsa pemalas)," ujar dikutip dari Kompas.com.

Oleh karena itu, pemerintah akan terus mendorong hilirisasi tak hanya di sektor mineral, tapi juga komoditas sawit, rumput laut, hingga kelapa. 

Meskipun kebijakan itu akan memiliki dampak negatif dalam jangka pendek, Jokowi tetap optimis hilirisasi akan berbuah manis.

"Ini (hilirisasi) memang pahit bagi pengekspor bahan mentah. Ini juga mungkin pahit bagi pendapatan negara jangka pendek," kata Jokowi.

"Tapi jika ekosistem besarnya sudah terbentuk, jika pabrik pengolahannya sudah beroperasi, saya pastikan ini akan berbuah manis pada akhirnya. Terutama bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia," sambungnya.

Sebagai gambaran kata Jokowi, setelah RI setop ekspor nikel pada 2020, investasi hilirisasi nikel tumbuh pesat.

Saat ini, telah ada 43 pabrik pengolahan nikel yang diyakini akan membuka peluang kerja yang sangat besar.

Kebijakan ini jugalah yang membuat Jokowi optimistis Indonesia bisa meraih posisi negara 5 besar kekuatan ekonomi dunia.

Belum lagi Indonesia memiliki peluang besar pada bonus demografi yang akan mencapai puncak pada 2030-an.

“Enam puluh delapan persen adalah penduduk usia produktif. Di sinilah kunci peningkatan produktivitas nasional kita,” kata Jokowi.

Selanjutnya, peluang besar yang kedua adalah kepercayaan internasional atau  international trust yang dimiliki Indonesia saat ini.

Kepercayaan tersebut, kata Jokowi, dibangun bukan sekadar melalui gimmick dan retorika semata, melainkan melalui peran dan bukti nyata keberanian Indonesia dalam bersikap.

“Momentum Presidensi Indonesia di G20, Keketuaan Indonesia di ASEAN, konsistensi Indonesia dalam menjunjung HAM, kemanusiaan, dan kesetaraan, serta kesuksesan Indonesia menghadapi krisis dunia tiga tahun terakhir ini, telah mendongkrak dan menempatkan Indonesia kembali dalam peta percaturan dunia,” pungkasnya.

Dilarang sejak 2007, Jokowi Kini Terbitkan Aturan Ekspor Pasir Laut

Pernyataan Jokowi dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD itu berbanding terbalik dengan kebijakan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Jokowi kini membuka keran ekspor pasir laut yang sebelumnya dilarang di era Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Aturan yang diundangkan pada 15 Mei 2023 ini memuat sejumlah kebijakan.

Salah satunya adalah keran ekspor pasir laut yang kini dibuka kembali setelah dilarang selama 20 tahun.

Dalam Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur merupakan hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan.

Pasir laut untuk reklamasi

Khusus untuk pasir laut, dapat digunakan untuk tujuan reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, dan pembangunan prasarana oleh pelaku usaha.

Tak hanya itu, pasir laut juga dapat diekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi ayat (2).

Namun, ekspor pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk pernjualan.

Dalam Pasal 10 ayat (4), izin usaha pertambangan untuk penjualan pasir laut dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Namun, penerbitan itu baru bisa dilakukan setelah melalui kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pelaku usaha yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan pasir laut juga harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
  • Bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut yang meliputi pembersihan dan pemanfaatan dengan teknis khusus, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan hasil sedimentasi di laut
  • Badan usaha berbentuk perseoran terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
  • Menggunakan peralatan untuk melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, berupa peralatan pendukung dengan teknologi khusus
  • Memiliki kemampuan modal, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai kapasitas pekerjaan
  • Tidak memiliki riwayat pelanggaran perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan
  • Ini Alasan Pelarangan Ekspor Pasir Laut di Era SBY
Larangan ekspor pasir laut sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No 02/M-Dag/Per/1/2007 pada era Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Beberapa entitas yang dilarang dalam aturan tersebut adalah ekspor pasir laut, tanah dan top soil, termasuk tanah pucuk dan humus.

Dikutip dari laman ESDM, larangan ekspor pasir saat itu berkaitan dengan kedaulatan negara.

Sebab pasir yang banyak diekspor ke Singapura digunakan untuk memperluas wilayahnya.

Bahkan dari pasir laut Indonesia, Singapura berhasil memperpanjang bibir pantainya sejauh 12 kilometer.

Tak hanya itu, banyak pulau di Kepulauan Riau yang tenggelam karena pasirnya telah diambil.

Menurut data yang dikeluarkan Singapura, luas tanah negara itu pada 2017 mencapai 724,2 kilometer persegi, jauh meningkat dibandingkan luas pada 1959 yang hanya 581,5 kilometer persegi.

Sejumlah negara di Asia Tenggara juga telah melarang ekspor pasir ke Singapura ini, seperti Kamboja dan Malaysia pada 2018.

  • Bisnis tambang berkedok sedimentasi laut

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut di Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Parid Ridwanuddin menilai, aturan ini lebih banyak berisi terkait bisnis tambang pasir laut.

"Dalam PP itu ada politik bahasa, seolah-olah orang itu tidak sadar kalau dikasih nama sedimentasi laut, padahal kalau dibaca isinya kan sebenarnya bisnis tambang laut," kata Parid dikutip dari Kompas.com pada Senin (29/5/2023).

Hal ini tercermin dalam sejumlah banyak pasal-pasal di dalamnya.

Dia menyebutan, dalam Pasal 10 misalnya, disebutkan secara rinci mengenai syarat bagi pengusaha yang akan melakukan ekspor pasir.

Parid menuturkan, aturan ini juga bertentangan dengan pidato Jokowi di berbagai forum internasional yang kerap mengutarakan komitmennya untuk memulihkan laut.

"Retorikanya di internasional kan seolah-olah bagus, tapi itu hanya di atas podium saja. Jadi kebijakannya bertentangan dengan apa yang selama ini disampaikan," jelas dia.

Parid mengatakan, dampak ekspor pasir laut pun tak main-main.

Dia mengatakan, banyak pulau-pulau kecil yang terancam akan tenggelam, khususnya di Kepulauan Riau.

Sumber: tribunnews
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (16/8/2023)/Kompas.com
Viral Pidato Jokowi, Larang Jual Bahan Mentah, Tapi Izinkan Ekspor Pasir Laut yang Dilarang SBY Viral Pidato Jokowi, Larang Jual Bahan Mentah, Tapi Izinkan Ekspor Pasir Laut yang Dilarang SBY Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar