Breaking News

Bawaslu Pastikan Iklan Azan Ganjar Pranowo Bukan Kampanye


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menilai tayangan azan yang menampilkan bakal calon presiden (capres) PDIP Ganjar Pranowo di salah satu stasiun TV swasta di Indonesia bukanlah kampanye 

Menurut Bagja, iklan tersebut bisa dikatakan Kampanye apabila ada peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Lalu, ada pernyataan untuk meyakinkan publik, sedangkan hingga saat ini waktu pendaftaran capres dan cawapres belum dibuka.

"Peserta pemilu tidak? Kemudian untuk meyakinkan, meyakinkannya di mana? Eksplisit kan seharusnya?" ujar Bagja dalam keterangannya, Selasa, (12/9/2023).

Bagja juga menyinggung permasalahan yang pernah dialami oleh Anies Baswedan. Adapun Anies pernah dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mencuri start kampanye oleh seorang bernama Mahmud Tamher.

Laporan tersebut berisi peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden yang dilakukan oleh terlapor AB (Anies Baswedan) pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh.

"Sama kayak Mas Anies kan kemarin yang dulu ada perkara. Itu kan saya ingatkan imbau kepada peserta pemilunya, bukan ininya kan," tegas dia.

Kampanye, lanjut Bagja, apabila seseorang menawarkan visi dan misi, program kerja hingga citra diri. Menurutnya, ketiga hal tersebut harus dipenuhi untuk dapat disebut sebagai kampanye.

"Itu tiga hal yang harus dipenuhi untuk membuat kampanye. Itu jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," tutur Bagja.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menilai tayangan azan yang menampilkan bakal calon presiden (bacapres) dari PDIP, Ganjar Pranowo, di salah satu stasiun TV swasta di Indonesia tidak mengganggu masyarakat.

Ia bahkan menyebutkan selama bermuatan positif, tak ada masalah yang dapat timbul dari muatan azan tersebut.

"Bagus-bagus aja lah, semua yang membawa kedamaian baik itu di iklan atau produk kampanye yang membawa kedamaian dan kesejukan masyarakat, kan bagus ya," kata Budi saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa.

Saat ditanya apakah hal itu melanggar ketentuan kampanye jelang pemilihan umum (pemilu), Budi menyebut hal tersebut berada dalam kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Sumber: poskota
Foto: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja/Net
Bawaslu Pastikan Iklan Azan Ganjar Pranowo Bukan Kampanye Bawaslu Pastikan Iklan Azan Ganjar Pranowo Bukan Kampanye Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar