Buntut Tayangan Azan Ganjar, KPI Susun Aturan Soal Kampanye Pemilu di TV
Kepala Bidang Koordinator Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Tulus Santoso mengakui pihaknya sedang menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) untuk mengawasi siaran kampanye pada pemilu 2024 di televisi.
Dalam sistem pengawasannya, lanjut Tulus, KPI masih menerapkan sistem yang sama dengan sebelumnya yakni berdasarkan pemantauan dan pengaduan. Yang nantinya akan diperika oleh KPI.
“Kalau ada persinggungannya dengak kepemiluan maka akan ada koordinasi dengan gugus tugas KPI. Saat ini gugus tugas sedang membahas juknis untuk pengawasannya,” kata Tulus saat di konfirmasi Inilah.com, Sabtu (16/9/2023).
Sementara itu, secara bersamaan anggota KPI Bidang Isi Siaran, Aliyah mengatakan saat ini KPI sedang merancang Peraturan KPI (PKPI) buntut adanya kasus video azan yang menampilkan Bakal Capres di salah satu stasiun televisi.
Setelah uji publik, Ia menekankan pihaknya akan melakukan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan akan dituangkan dalam undang-undang.
Sedangkan untuk sanksinya, Aliyah menegaskan akan mengikuti mekanisme di PKPI penjatuhan sanksi.
“Mekanismenya mulai dari pembinaan, pemanggilan untuk klarifikasi, hingga jika dinilai ada potensi pelanggaran bisa dikenai teguran sanksi administratif,” jelas Aliyah kepada Inilah.com.
Terkait kepemiluan, Ia menutup, jika ada potensi pelanggaran tentunya KPI akan berkoordinasi dengan gugus tugas KPI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Pers.
Sumber: rmol
Foto: Kepala Bidang Koordinator Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Tulus Santoso - (Foto: Ist)
Buntut Tayangan Azan Ganjar, KPI Susun Aturan Soal Kampanye Pemilu di TV
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar