Bupati Garut Tegaskan Pemilik Klub Malam Rama Shinta Akan Dipidanakan, Langgar 2 Perda
Bupati Garut, Jawa Barat, Rudy Gunawan, tegaskan keberadaan Klub Malam Rama Shinta wajib hukumnya ditutup, dan pemiliknya akan dipidanakan karena melanggar Dua Perda sekaligus.
"Klub malam itu ditutup dan pemiliknya dipidanakan, sudah ada peringatan satu, peringatan dua ditutup," tegas Bupati ditemui di Pendopo Garut, Rabu (27/09/2023).
Lanjut Bupati, pemiliknya diajukan secara hukum karena melanggar Perda nomer 13 anti maksiat, yang di dalamnya ada memuat anti minuman keras, serta melanggar K3.
Tambahnya, kalaupun perusahaan klub malam itu sudah mengantongi NIB, bukan berarti bisa seenaknya operasional.
"NIB itu bukan untuk operasional, buka usaha boleh. Dia boleh buka usaha di manapun, di Bali atau yang lainnya, tapi untuk di Aceh dan di Garut tidak bisa. Dia (pemilik klub malam) tidak ngomong dulu ke siapapun, saya gak mau," katanya.
Dikatakannya, dengan Perda Miras itu Satpol PP berwenang mengamankan setiap minuman beralkohol yang lebih dari 0 persen.
Sedangkan klub malam itu menurutnya identik dengan minuman beralkohol.
"Di situ itu telah terbukti menjual minuman keras, klub malam masa rek aqua. Rek naon lah di Garut aya klub malam, sina ka Bandung we," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan klub malam Rama Shinta itu selain melanggar Perda nomer 13 tahun 2015 dan K 3 juga, tidak memperhatikan aspek sosial dan kondisi sekitar, di mana di situ ada tempat ibadah dan sarana dakwah Islamic Center. (*)
Sumber: suara
Foto: Bupati Garut, Rudy Gunawan memberikan keterangan soal klub malam.
Bupati Garut Tegaskan Pemilik Klub Malam Rama Shinta Akan Dipidanakan, Langgar 2 Perda
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar