Diringkus, 39 Anggota Sindikat Narkoba Fredy Pratama Terancam Pidana Mati
Sebanyak 39 tersangka perdagangan Narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional Fredy Pratama diringkus jajaran Bareskrim Polri.
Pengungkapan kasus dilakukan melalui operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, dan US-DEA, sejak Mei 2023.
"Ada 39 orang berhasil ditangkap pada periode Mei 2023 hingga saat ini," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/9).
Menurut dia, Fredy Pratama alias Miming, merupakan sindikat pemasok narkotika terbesar di Indonesia. Sebagian besar Narkoba yang masuk ke Tanah Air terafiliasi jaringannya.
Jaringan peredaran Narkoba Fredy Pratama terpantau rapi. "Jaringan ini benar-benar rapi, pengungkapan dilakukan berdasar pada kesamaan modus operandi," kata Wahyu.
Barang bukti yang berhasil disita Polri sejak 2020 berjumlah 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, serta sejumlah uang yang tersebar di ratusan rekening.
Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni TPPU dan UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Sumber: rmol
Foto: Para tersangka jaringan Narkoba Fredy Pratama ditampilkan pada konferensi pers/RMOL
Diringkus, 39 Anggota Sindikat Narkoba Fredy Pratama Terancam Pidana Mati
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar