Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Tangerang
Tiga terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat. Mereka dipindahkan dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat,
Ketiga terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo Cs dipindahkan ke Lapas Cibinong sejak 29 Agustus 2023.
"Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemkumham Rika Aprianti, dikutip Rabu (13/9/2023).
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) juga dipindahkan dari Lapas Perempuan Jakarta, di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Putri Chandrawathi dipindah ke Lapas Kelas IIA Tangerang.
Ditjenpas Kemenkumham menyatakan pemindahan para terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut karena alasan pembinaan.
"Putri Candrawathi (dipindah) di Lapas Kelas IIa Tangerang, dengan pertimbangan pembinaan," ujar Rika.
Sekadar informasi, Hakim Mahkamah Agung (MA) memberikan keringanan hukuman terhadap para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo yang sebelumnya dihukum mati menjadi dihukum seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara menjadi dihukum 10 tahun penjara.
Sementara, Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya dihukum 13 tahun penjara menjadi dihukum 8 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dijatuhi 15 tahun hukuman penjara, menjadi dihukum 10 tahun penjara.
Hukuman para terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sumber: okezone
Foto: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi/Net
Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Tangerang
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar