Breaking News

Janji Kaji Video Ganjar Bagi-bagi Uang, Bawaslu: Bisa Dipidana Jika Terbukti


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berjanji bakal mengkaji video viral yang menayangkan aksi bagi-bagi duit yang dilakukan oleh Bacapres PDIP Ganjar Pranowo, saat sedang berolahraga lari pagi.

"Kami akan jadikan sebagai informasi awal (video Ganjar bagi-bagi duit) untuk ditindaklanjuti pengawas pemilu dalam bentuk penelusuran, hasil dari penelusuran ini akan kita kaji dan selanjutnya menentukan sikap ada atau tidak pelanggarannya," kata anggota Bawaslu, Puadi saat dihubungi Inilah.com, Minggu (24/9/2023).

Apabila ditemukan pelanggaran, kata Puadi, Ganjar bisa dijerat pasal tindak pidana. Namun, tindak pidana ini hanya berlaku kepada peserta Pemilu pemberi uang bukan masyarakat menerima duit tersebut.

"Yang jelas dalam regulasi kepemiluan kita praktik politik uang dimaknai sebagai tindak pidana hanya dibatasi tempusnya pada masa kampanye, masa tenang dan pada tahap pemungutan suara," kata Puadi menjelaskan.

“Pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta,” tutur dia menambahkan.

Sebelumnya, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak tegas bukannya membisu dan berdiam diri.

"Jadi Bawaslu mestinya berada pada barisan paling depan untuk mengawasi siapapun, baik bakal calon maupun timnya, yang menggunakan pendekatan politik uang dalam menarik dukungan," ujar Castro saat dihubungi Inilah.com, di Jakarta, Minggu (24/9/2023).

Aktivis antikorupsi ini menekankan esensi demokrasi harus diselamatkan jelang Pemilu 2024. Sebab, Sebab demokrasi sudah cukup lama dipasung oleh politik uang.

"Dengan ongkos politik mahal pada kampanye ketika terpilih nanti calon kandidat tersebut melakukan upaya 'balik modal' mengeruk uang negara," ucapnya.

Diketahui, akun @ekowboy2 melalui media sosial X (Twitter), membagikan video yang memperlihatkan Ganjar Pranowo membagi-bagikan uang saat lari pagi. “Mestinya yang dicecar Najwa Shihab soal politik uang bukan Pak Prabowo tapi Ganjar. Ini fakta terang benderang!” tulis dia.

Sumber: inilah
Foto: Anggota Bawaslu Puadi melakukan supervisi ke kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Minggu (8/5/2022). (Foto: Humas Bawaslu).
Janji Kaji Video Ganjar Bagi-bagi Uang, Bawaslu: Bisa Dipidana Jika Terbukti Janji Kaji Video Ganjar Bagi-bagi Uang, Bawaslu: Bisa Dipidana Jika Terbukti Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar