Breaking News

Jelang Deklarasi, Cak Imin Dihantui Dua Perkara Korupsi


Perhatian publik bakal terus terarah ke Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), selain karena berhasil menikung Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pendamping Anies Baswedan, kabarnya kasus lama yang menyeret Cak Imin bakal dikorek lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur menyebut saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan TKI di Kementerian Tenaga Kerja yang terjadi pada tahun 2012. Saat itu, Menakertrans dijabat oleh Cak Imin.

KPK memastikan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Cak Imin untuk mengetahui fakta di balik kasus yang memiliki kontrak senilai Rp20 miliar itu.

“Semua pejabat di tempus (waktu kejadian) itu dimungkinkan kami minta keterangan. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan,” jelasnya saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Kendati begitu, Asep belum bisa bicara lebih jauh kapan pemeriksaan Cak Imin dilakukan. Saat ini, kata dia, tim KPK sedang melakukan upaya paksa dengan menggeledah lokasi-lokasi yang diduga masih bertalian dengan terjadinya rasuah tersebut.

Peluang kembali dibukanya kasus lama ini, dikarenakan tim penyidik KPK baru saja menggeledah satu rumah di Gorontalo, Selasa (29/8/2023). Diduga rumah tersebut milik mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Reyna Usman yang merupakan anak buah Cak Imin kala menjabat sebagai Menakertrans.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Reyna Usman telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini bersama Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia. Akan tetapi informasi tersebut belum dipublikasikan secara resmi oleh KPK. Mereka pun telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan sampai dengan Februari 2024. Masa cegah bisa kembali diperpanjang tergantung kebutuhan proses penyidikan

Uniknya kabar ini beriringan dengan kepastian Cak Imin untuk melenggang ke pentas Pilpres 2024. PKB telah resmi menerima tawaran berkoalisi dengan Partai NasDem, sebagai pendamping bacapres Anies Baswedan di Pilpres 2024, dan akan dideklarasikan besok, Sabtu (2/9/2023). Rencananya deklarasi akan dilakukan di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Jatim.

Bukan tidak mungkin kabar dari KPK ini bisa menjadi batu sandungan Cak Imin untuk menjadi kandidat orang nomor dua di Indonesia. Sebab, KPK memastikan bahwa semua proses pemberantasan korupsi di KPK tetap berjalan di tahun politik. Lembaga antirasuah tidak akan menunda penanganan perkara meski melibatkan pasangan capres atau cawapres tertentu.

“Kami pastikan semua upaya kerja pemberantasan korupsi yang KPK lakukan tetap junjung profesionalisme, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. KPK tentu tetap bekerja sesuai ketentuan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana yang telah diamanatkan UU,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (21/8/2023).

Apa Kabar Kardus Durian?

Selain perkara di pengadaan sistem pengawasan TKI, luka lama Cak Imin lainnya, kasus kardus durian juga berpeluang diusut kembali. Sebab, desakan untuk kembali diusutnya Cak Imin kembali mengalir. Koordinator Aliansi Mahasiswa Jakarta Antikorupsi, Anzam pada Selasa (8/8/2023) lalu, mendesak lembaga antirasuah untuk terus melanjutkan pengusutan skandal kardus durian.

“Meminta KPK untuk melanjutkan proses pencarian informasi skandal kasus kardus durian. Kami mendukung KPK untuk mengusut tuntas skandal kasus kardus durian, serta kasus suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah yang diduga melibatkan nama Muhaimin Iskandar,” ujar Anzam.

Desakan untuk kembali mengusut kasus ini bukan saja dari kubu Anzam, KPK bahkan sempat digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus kardus durian yang menyeret Cak Imin, pada April 2023 lalu.


Aksi tolak lupa Kardus Durian: Kelompok massa tergabung dalam Suara Aktivis antikorupsi Indonesia (SAKTI) berunjuk rasa didepan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2022). (Foto: melanesiatimes)

Kala itu, tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto membantah menghentikan penyidikan dugaan suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2011.

“Bahwa upaya termohon (KPK) dalam menindaklanjuti tentang adanya keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam perkara tersebut telah dilakukan oleh penuntut umum termohon yang dimulai dari penyusunan surat dakwaan yang mencantumkan nama Muhaimin Iskandar sebagai pihak yang bersama-sama (penyertaan) menerima uang dari Dharnawati selaku kuasa PT Alam Jaya Papua,” kata Iskandar Marwanto di Jakarta, dikutip (5/4/2023)

Sebelumnya, KPK sempat mengaku dilema karena masalah waktu pengusutan terhadap kasus lawas tersebut. Kala itu Karyoto yang masih menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengaku pernah bertanya kepada koleganya kenapa skandal kardus durian tidak diselesaikan ketika kasus itu masih hangat. Menurut dia, persoalan waktu ini menimbulkan banyak pertanyaan di publik.

“Sebenarnya bagi kami kalau waktunya seperti ini jadi dilema. Tapi dalam penegakan hukum sebetulnya tidak boleh ada dilema seperti itu,” kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/11/2022).

Kedeputian Penindakan mengaku memiliki beberapa pilihan karena mengantongi surat perintah penyelidikan. Namun demikian, Karyoto menuturkan pihaknya sudah pernah melakukan ekspose skandal kardus durian.

Menurut Karyoto, ekspose atau gelar perkara skandal kardus durian yang dilakukan forum pimpinan KPK sudah sangat objektif dan transparan. Hanya saja, kata Karyoto, pihaknya belum mengambil keputusan paling mutakhir mengingat adanya kemungkinan informasi baru dari penyidik dan jaksa yang sebelumnya mengusut serta menyidangkan kasus itu.

Kilas Balik Kasus Kardus Durian

Skandal kardus durian yang menyeret Cak Imin, sedianya merupakan kasus korupsi terkait proyek Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang melibatkan PT Alam Jaya Papua sebagai pihak swasta.

Saat itu, tahun 2011, Cak Imin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). Kedua anak buahnya, Nyoman dan Dadong, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Agustus 2011 silam, lima hari jelang Idul Fitri 1432 Hijriah.

Tak hanya Nyoman dan Dadong, KPK juga mencokok seorang pengusaha bernama Dharnawati. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang senilai Rp1,5 miliar yang disimpan dalam kardus durian. Inilah asal muasal kasus tersebut dikenal sebagai skandal kardus durian.

Uang itu sedianya diberikan Dharnawati ke sejumlah pejabat Kemenakertrans sebagai commitment fee untuk mendapatkan proyek PPIDT di empat kabupaten yakni Keerom, Mimika, Manokwari, dan Teluk Wondama.

Dana Rp1,5 miliar dalam kardus durian tersebut baru sebagian kecil. Total duit pelicin untuk proyek ini senilai Rp7,3 miliar atau 10 persen dari nilai total proyek di empat kabupaten sebesar Rp73 miliar. Kala itu, Dharnawati mengaku terpaksa memberikan uang tersebut karena adanya permintaan dari Cak Imin.

Setelah melalui serangkaian persidangan, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 2,6 tahun ke Dharnawati pada 30 Januari 2012. Dharnawati juga didenda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, dua anak buah Muhaimin, Nyoman dan Dadong, divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis dijatuhkan pada 29 Maret 2012. Sosok Cak Imin berulang kali muncul dalam persidangan kasus kardus durian. Namanya kerap disebut dalam rekaman pembicaraan pihak-pihak yang terlibat kasus ini.

Namun, Cak Imin selalu membantah dirinya terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Wakil Ketua DPR RI itu mengaku tak tahu menahu soal pemberian commitment fee dari Dharnawati ke dua anak buahnya dalam proyek PPIDT. Ia juga mengaku tidak tahu menahu soal dana PPIDT. Ia menyatakan tidak pernah mengajukan anggaran itu. Sepanjang 2011, Cak Imin mengklaim hanya pernah mengajukan dana tambahan melalui APBN-Perubahan.

Sumber: inilah
Foto: Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Foto: Antara)
Jelang Deklarasi, Cak Imin Dihantui Dua Perkara Korupsi Jelang Deklarasi, Cak Imin Dihantui Dua Perkara Korupsi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar