Breaking News

Jika Cak Imin Ditersangkakan, Anies Tetap Bisa Menjadi Capres


Berandai-andai, tapi logis atas fenomena Cak Imin yg dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sbg saksi kasus Kardus Durian, yaitu korupsi di Kemenaker tahun 2012 ketika itu Cak Imin menjadi Menaker. Pemeriksaan penyelidik KPK bisa berlanjut ke proses penyidikan sekaligus meningkatkan status Cak Imin menjadi TSK sebelum pendaftaran Bacapres & Bacawapres (pendaftaran ke KPU 19 s/d 25 Oktober 2023).

Pertanyaannya, apakah BATAL pencapresan Anies Baswedan? Jawabannya adalah: TIDAK, karena keputusan KPK menetapkan Cak Imin sebagai tersangka belum memiliki kekuatan hukum yang sah. Bahkan putusan PN Tipikor pun belum, kecuali putusan Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) yang memutuskan Cak Imin bersalah. Proses peradilan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Pengadilan PK, membutuhkan waktu lama sekali (secara normal, bisa bertahun-tahun), sehingga mau tidak mau, Cak Imin masih tetap sebagai Bacawapres bahkan menjadi Wapres terpilih yang mendampingi Anies Baswedan sebagai presiden RI tahun 2024-2029.

Argumentasi saya, didasarkan pada UU Pemilu No. 7 tahun 2017 pasal 169, diktum 4 yang berbunyi:
“Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya”_. Artinya, kesalahan Cak Imin melakukan tindak pidana korupsi secara Inkrach itu paling tidak berdasarkan putusan pada tingkat kasasi di MA, bahkan berdasarkan putusan PK dari MA. Sesuai dengan Pasal 226, gabungan partai Nasdem (59 kursi), PKS (50 kursi) dan PKB (58 kursi) dengan total 167 kursi, sudah memenuhi syarat Presidential Treshold (20% atau ekuivalen 115 kursi), sehingga dengan status Cak Imin yang masih TSK atau pesakitan pun masih syah mendampingi Anies Baswedan.

Pasal 227 lebih memerinci persyaratan Bacapres dan Bacawapres yang didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, yaitu:
1) Kartu penduduk Elektronik dan Akta Kelahiran WNI
2) Surat Keterangan Catatan Kepolisin dan Markas Besar Polri
3) Surat Keterangan Kesehatan dari RS Pemerintah yg ditunjuk KPU
4) Surat Tanda Terima atau bukti penyampaian LHKP kpd KPK
5) Surat Keter tdk sdg dlm keadaan pailit/tdk memiliki tanggungan hutang yg dikeluarkan oleh PN
6) Surat Pernyataan tidak sedang dicalonkan sbg aggt DPR, DPD, dan DPRD
7) Fotocopy No Pokok Wajib Pajak dan Tanda bukti Pengiriman atau penerimaan SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 tahun terakhir
8) Daftar Riwayat Hidup, Profiel singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
9) Surat Pernyataan belum pernah menjabat sbg presiden/wapres selama 2 X masa jabatan dalam jabatan yang sama
10) Surat pernyataan setia kepada Pancasila sbg dasar negara, UUD NRI Tahun 1945, dan cita-2 Proklamasi 17 Agustus 1945 sbgmn yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
11) Surat Keterangan dri PN yg menyatakan bhw setiap balon tdk pemah dipidana penjara berdsrkan putusan pengadilan yg tlh memperoleh kekuatan hukum tetap krn melakukan tindak pidana yg diancam dg pidana penjara 5 th/lbh;
12) Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yg dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
13) Surat keterangan tdk terlibat organisasi terlarang & G.30.S/ PKI dr kepolisian;
14) Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan ybs diusulkan sbg balon presiden dan bacawapres scr berpasangan;
15) Surat pernyataan pengunduran diri sbg aggt TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sbg pasangan calon peserta pemilu; dan
16) Surat pemyataan pengunduran diri dr karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sbg pasangan calon peserta pemilu.

Semua persyaratan tsb tidak ada yg menghambat Cak Imin dan bisa dipenuhinya utk diajukan sbg Bacawapresnya Anies Baswedan, meski beberapa hari ke depan ditetapkan sbg TSK dan ditahan. Persoalannya apakah “character assasination” tsb berakibat pd elektabilitas pasangan Anies-Imin? Ataukah malah elektabilitasnya semakin melejit karena didzolimi?

Lebih lanjut, andaikata putusan inkrach menyatakan bahwa Cak Imin bersalah (semoga tidak terjadi, aamiin) sebelum dilantik (apa mungkin putusan kasasi atau PK turun pada akhir September tahun 2024? Cepat banget!!), maka Anies Baswedan tetap bisa dilantik, tanpa Cak Imin dan mungkin akan terjadi chaos.

Demikian pula bila putusan inkrach tsb turun setelah dilantik sbg Wapres, maka Cak Imin harus menjalani putusan tsb dan Anies Baswedan tetap menjadi Presiden yg tanpa ada Wapres yg mendampingi (spt bbrp bulan ditinggal Wagub Sandiaga Uno saat menjadi Gubernur DKI tempo hari), seperti Presiden Soekarno tanpa Wapres Moh. Hatta atau Presiden BJ Habibie tanpa diperlukan Wapres. Kesimpulannya, tidak perlu khawatir akan jegalan “mentersangkakan” Cak Imin. Go ahead Anies Baswedan, Rawe2 rantas malang-2 putung!!! Tetaplah bersemangat untuk memperjuangkan Perubahan dan Keadilan bersama Anies Baswedan!!

Malang, 5 September 2023.

Oleh: M Shoim

Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Jika Cak Imin Ditersangkakan, Anies Tetap Bisa Menjadi Capres Jika Cak Imin Ditersangkakan, Anies Tetap Bisa Menjadi Capres Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar