Jual Link Pishing Menyerupai Website Resmi Bank, Pria Asal Kalimantan Ditangkap Polisi
Pria asal Kalimantan berinisial AV (25) ditangkap karena menjual link pishing atau link palsu yang menyerupai website resmi bank.
Pelaku ditangkap pada Senin (28/8/2023) di kediamannya yakni di Kalimantan Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku ditangkap karena telah menjual link palsu dengan tampilan mirip sistem Bank.
"Terdapat link yang diduga phising dengan tampilan seolah-olah sistem dari Bank. Ketika mengklik link tersebut, akan diarahkan ke website yang menyerupai website resmi milik Bank," ujarnya kepada wartawan, Jumat.
Untuk diketahui, link phising sendiri merupakan link palsu yang dibuat untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan.
Ade Safri menuturkan dalam pengungkapan kasus ini, pelaku AV membuat website yang menyerupai website bank.
"Pelaku menciptakan website yang seolah-olah adalah website dari bank dengan cara membuat script phising yang berisikan form pengisian data nasabah," ungkapnya.
Dalam aksinya, link tersebut pelaku buat sesuai pesanan dari pelaku kejahatan lainnya yang berniat mencuri data nasabah bank.
"Tersangka membuat bot telegram untuk tersangka hubungkan ke website yang telah tersangka buat untuk menerima data dari website yang telah tersangka buat, kemudian bot telegram dan website tersebut tersangka berikan kepada pembeli yang memesan link phising kepada tersangka," ungkap Ade Safri.
Pelaku menjual link dengan harga Rp100 ribu hingga Rp 500 ribu. Dalam satu bulan pelaku bisa meraup untung hingga puluhan juta rupiah.
"Pelaku menjual link phising seharga Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu dan berhasil terjual sekitar 60 link phising. Dengan keuntungan perbulan sekitar Rp. 17 juta sampai Rp 20 juta," beber Ade Safri.
Lebih jauh, Ade Safri mengatakan pihaknya masih mendalami kasus yang ini, termasuk mencari tahu para pembeli link phising tersebut.
Sementara pelaku telah ditahan dan ditetapkan tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan mendalam.
Pelaku disangkakan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHP.
Sumber: poskota
Foto; Pria asal Kalimantan berinisial AV (25) ditangkap karena menjual link pishing atau link palsu yang menyerupai website resmi bank. (Ist)
Jual Link Pishing Menyerupai Website Resmi Bank, Pria Asal Kalimantan Ditangkap Polisi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar