Breaking News

Judi Online Diberi Pajak, Indef Sebut Usulan Menkominfo Menyesatkan


Peneliti Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengkritik pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi soal wacana memberi pajak judi online.

"Pak Menteri yang menyampaikan ke publik bahwa itu judi online ada rencana untuk diberikan pajak," kata Nailul dalam sebuah diskusi secara virtual, di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Nailul mengatakan, pernyataan Budi Arie itu tidak hanya menyesatkan, namun juga berpotensi merugikan masyarakat. Sebab menurut Nailul, pernyataan agar judi online diberikan pajak bisa diartikan ikut melegalkan praktek haram tersebut.

"Kita harus strict kepada undang-undang yang menegaskan bahwa perjudian itu adalah ilegal secara hukum, jadi saya bisa bilang bahwa perkataan dari Pak Menteri itu menyesatkan dan bisa berpotensi merugikan masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkap adanya usulan untuk menerapkan pajak buat judi online, mengingat  perputaran uang di industri ini  mencapai USD7 miliar hingga USD9 miliar per tahunnya.

Budi mengatakan, gagasan ini digaungkan karena dirinya mempertanyakan kemampuan Indonesia dalam memberantas judi online. Sedangkan di negara Asia Tenggara lainnya, seperti Thailand, Kamboja, Laos, Malaysia, dan Singapura sudah dilegalkan.

“Jadi, isunya bukan judi online legal atau ilegal, tetapi bagaimana menyematkan devisa kita. Itu diskusi chapter berikutnya saja, karena terjadi perubahan signifikan di lingkungan kita,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (4/9/2023).

Sumber: rmol
Foto: Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi. (foto: Humas Kominfo).
Judi Online Diberi Pajak, Indef Sebut Usulan Menkominfo Menyesatkan Judi Online Diberi Pajak, Indef Sebut Usulan Menkominfo Menyesatkan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar