Kejahatan Negara Pelanggaran HAM pada Rakyat Rempang Barelang
MEREKA tinggal sejak tahun 1834. Jauh sebelum negeri Indonesia ini merdeka. Mereka menghuni di 16 kampung, tinggal turun temurun. Wilayahnya sudah menjadi tanah ulayat dan adat Melayu kampung yang hidup damai. Tetapi kemudian menjadi inggar bingar. Kekacauan pecah dan rakyat resah sebab rumah tinggal kampung halaman dirampas negara untuk kapitalis China yang akan membangun Eco City.
Dengan kekuasaan mereka memaksa rakyatnya menyerahkan tanah ulayat mereka.
Tidak ada kemanusiaan yang adil dan beradap, tidak ada persatuan Indonesia, tidak ada musyawarah untuk mufakat dan tidak ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, juga tidak lagi berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Negara sudah kehilangan fungsi sebagai pelindung segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Suhadi mengatakan perencanaan Rempang Eco-City sejak awal tidak partisipatif sekaligus abai pada suara masyarakat adat di 16 Kampung Melayu Tua di Pulau Rempang yang sudah tinggal di wilayah tersebut sejak tahun 1834.
“Jadi wajar masyarakat di lokasi tersebut menolak rencana pembangunan ini. BP Batam, Menko Ekuin, Kepala BKPM, dan Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses ini merumuskan program tanpa persetujuan masyarakat,” kata Zenzi dalam keterangan tertulis.
Zenzi mengatakan tindakan BP Batam, polisi, dan TNI di Pulau Rempang telah melanggar konstitusi Republik Indonesia yang mengamanatkan negara untuk melindungi segenap warga negara Indonesia.
“Apa yang yang dilakukan tim gabungan keamanan ini bukan untuk Indonesia, bukan untuk melindungi, dan mengayomi masyarakat adat."
"Tindakan tersebut hanya sekadar membela investasi yang akan menggusur masyarakat adat,” ujarnya.
Nasib bangsa Indonesia akan jauh lebih buruk lagi sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 dan nilai nilai Pancasila sudah dibuang tidak lagi menjadi ideologi berbangsa dan bernegara.
Dalam proses pengambilan paksa kampung adat Rempang dengan jelas konstitusi dilanggar dan aparat yang katanya penegak hukum justru melanggar hukum bagaimana logika nya perampasan kampung Adat belum ada kesepakatan dan tanpa musyawarah melakukan pengukuran, kira-kira kalau rumah aparat tiba tiba diukur, boleh tidak tanpa musyawarah dengan aparat boleh tidak.
Kalau soal Kampung Rempang ini ditarik pada persoalan negara jelas Presiden melanggar konstitusi.
Presiden melanggar visi negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Polisi ,TNI,dan aparat negara apakah tidak mengerti merampas Kampung Rempang adalah merampas kemerdekaan warga negara bukanya ini melanggar konstitusi.
Bersatu apakah tindakan itu telah melanggar persatuan bangsa Indonesia?
Berdaulat bukannya nerampas hak ulayat adat adalah merampas kedaulatan rakyat bukannya Polisi TNI dan aparat harusnya melindungi kedaulatan rakyat bukan melindungi kedaulatan Asing sehingga rakyatnya sendiri ditindas?
Apakah TNI mempunyai Tupoksi untuk berhadapan dengan rakyat dan ikut merampas tanah rakyatm Panglima TNI harus bertanggung jawab terhadap keterlibatan TNI dalam kasus pelanggaran HAM ini
Sedang nisi negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Apakah perampasan tanah adat yang seharusnya oleh negara dilindungi justru aparat negara melakukan tindakan -tindakan melawan hukum .
Hak asasi manusia yang dijamin negara dalam pasal 28 UUD 1945.
Makna Pasal 28 dalam UUD 1945
Makna yang terkandung dalam pasal 28 UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 yakni negara menjamin hak asasi manusia secara menyeluruh yang mencakup hak hidup, hak membentuk keluarga, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, perlakuan yang sama di mata hukum, hak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, dan hak-hak lainnya.
Hak asasi manusia yang dijamin negara dalam pasal 28 UUD 1945 seperti dikutip dari buku Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 oleh Drs. Moch. Sudi selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 28A
Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
1. Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Hak seorang anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
1. Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
1. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28G
1. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
1. Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3. Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 H
4. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,"
Atas pekanggaran ini DPR segerah memaksanakan Hak Angket Terhadap Presiden jika negara ini negara hukum.(*)
Oleh Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Kejahatan Negara Pelanggaran HAM pada Rakyat Rempang Barelang
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar