Breaking News

Kementerian Agama Sebaiknya Diganti Jadi Kementerian Berketuhanan


Tanpa alasan yang kuat, aliran kepercayaan asli Indonesia dianggap bukan agama. Eksesnya, stigmatisasi terhadap kaum penghayat semakin dilanggengkan. Ada wacana kemeneterian agama diganti menjadi kementerian berketuhanan agar memenuhi prinsip kesetaraan.

“KAMI tidak menyembah Semar,” kata Sukamto, anggota komunitas penghayat Sapta Darma di Yogyakarta.

Seperti kebanyakan kelompok penghayat lainnya, Komunitas Sapta Darma seringkali dipersepsikan salah oleh masyarakat.

Persepsi yang salah, berpotensi berkembang menjadi stigmatisasi dan berujung pada diskriminasi maupun aksi persekusi terhadap para penghayat.

Untuk komunitas Sapta Darma sendiri, kesalahpahaman tersebut bersumber pada sistem keyakinan yang menjadikan Semar sebagai sosok sentral.

“Semar itu simbol roh suci manusia yang asalnya dari Allah yang maha kuasa.”

Semar, bagi penghayat Sapta Darma, bukan tokoh pewayangan Jawa, melainkan Semar Bagus serta memiliki makna mendalam.

Dalam perupaannya, Semar digambarkan sebagai sosok berkuncung tapi juga berpayudara, sehingga berada di luar oposisi biner jenis kelamin khas manusia, yakni perempuan maupun lelaki.

Lebih dari itu, Semar oleh komunitas Sapta Darma adalah cahaya yang merupakan roh suci manusia.

Teologi mereka berdasarkan pada keyakinan Allah atau bahasa Indonesianya adalah Tuhan, sebagai ‘yang satu’.

"Jadi, bagi kami, tidak ada sesembahan lain kecuali Allah yang maha kuasa,” kata dia.

Meskipun sudah terang benderang menjelaskan keyakinannya melalui banyak medium, sejumlah warga komunitas Sapta Darma mengakui selalu ada pihak yang tak menyukai kehadiran mereka.

“Misalnya warga kami di Rembang, beberapa tahun lalu mau mendirikan tempat ibadah atau sanggar, malah dirusak massa, sampai dibakar. Itu semua karena ada hoaks,” kata seorang warga komunitas Sapta Darma.

Diskriminasi serta persekusi terhadap penghayat juga terjadi pada pemeluk Hindu Jawa atau lebih dikenal sebagai Hindu Mangir.

Para penerus Ki Ageng Mangir yang legendaris ini, kerapkali distigmatisasi sebagai penyembah berhala,roh, bahkan setan.

Kusuma Ayu, salah satu pemeluk Hindu Mangir, mengakui kepercayaan religinya belum familiar bagi masyarakat, sehingga rentan menjadi sasaran informasi bohong alias hoaks yang bisa berujung pada persekusi maupun diskriminasi.

“Selama ini masyarakat hanya mengenal Hindu Bali. Padahal di Jawa ada yang namanya Hindu Jawa,” kata Ayu.

Menurut Ayu, Hindu Jawa sudah menjadi sistem spiritual masyarakat sebelum dikenal adanya agama di Indonesia.

“Karenanya, kejawen itu bisa masuk ke agama apa saja, Hindu Jawa, Kristen Jawa, Islam Jawa, dan salah satunya kami. Kami ingin mengenalkan ke masyarakat, bahwa kami ada,” kata Ayu.

Selain menjalankan ritual, Ayu mengatakan umat Hindu Mangir bertekad melestarikan kebudayaan, kepercayaan, maupun adat istiadat yang lama terkikis karena kepercayaan-kepercayaan baru.

Dia berharap, masyarakat tak melihat Hindu Jawa sebagai penyembah berhala atau memberikan sesaji kepada roh, tapi menghormati ciptaan Tuhan.

“Kami berpedoman hidup pada Tuhan, bukan sistem agama. Ketika kita mengamalkan sifat Tuhan, maka kita tak akan memandang siapa saja secara berbeda, tapi ada kesataraan.”

Meski secara prinsipil penghayat setara dengan agama, secara prosedural hal itu tak berlaku.

Terbaru, rancangan peraturan presiden tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama atau Ranperpres PKUB, tidak satu pun pasal yang mengafirmasi aliran kepercayaan.

Lembaga yang membawahi kaum penghayat pun hingga kini masih Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi—lewat Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayaan. Sementara agama dibawahi Kementerian Agama.

Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia Yusnar Yusuf—yang ikut dalam pembahasan Ranperpres PKUB—menegaskan penghayat tak bisa dianggap sebagai agama.

Yusuf menganalogikan penghayat kepercayaan asli Nusantara setara dengan masyarakat yang secara umum menjadi penghayat Pancasila.

“Siapa bilang penghayat itu agama? Itu kepercayaan, bukan agama,” kata Yusuf meski tak bisa menjelaskan apa perbedaan signifikan antara kepercayaan dengan agama.

Ketua Presidium Majelis Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Yogyakarta Bambang Purnama, mengungkapkan kesetaraan sistem kepercayaan dengan agama masih menjadi perdebatan hangat.

Tapi menurutnya, perdebatan itu seharusnya tidak mengurangi hak-hak kaum penghayat yang justru dinisbikan dalam Ranperpres PKUB.

Penghayat Sapta Darma ini mengusulkan, untuk menyudahi perdebatan penghayat kepercayaan bukan agama, sebaiknya pemerintah mengubah nama Kementerian Agama menjadi Kementerian Berketuhanan.

“Artinya, Kementerian Berketuhanan ini akan mengurus masyarakat yang bertuhan. Jadi semua bisa masuk,” kata dia.

Tak hanya itu, Bambang juga mengusulkan agar pemerintah mengganti diksi ‘agama’ pada KTP dengan ‘berketuhanan melalui’.

Usulan berikutnya, kata ‘agama’ di KTP diganti dengan ‘berketuhanan melalui.’ Dengan begitu semuanya tetap terakomodir.

“Jadi kementerian agama tak akan dihapus, tapi kepercayaan bisa diakui.”

Alissa Wahid, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, mengakui hingga kekinian masih ada perdebatan posisi kesetaraan antara penghayat kepercayaan sebagai agama dalam pembahasan Ranperpres PKUB.

“Sependek saya tahu, memang karena judulnya ‘umat beragama’, jadi ada perdebatan soal posisi aliran kepercayaan. Ini memang problematik, karena pemisahan urusan agama di dua kementerian,” kata Alissa Wahid.

Namun dari informasi yang diterimanya, pemerintah dalam pembahasan ranperpres sedang mencarikan jalan keluar agar penghayat kepercayaan tetap diakomodasi.

“Kalau menurut kami di Gusdurian, idealnya semua aliran keimanan dikelola bersama, apakah itu agama ataupun penghayat kepercayaan,” tegasnya.

Sumber: suara
Foto: Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (28/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kementerian Agama Sebaiknya Diganti Jadi Kementerian Berketuhanan Kementerian Agama Sebaiknya Diganti Jadi Kementerian Berketuhanan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar