Breaking News

Ketua Bawaslu Klaim Video Kumandang Azan Magrib Ganjar Pranowo Telah Dihentikan Lembaga Ini


Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja klaim video kumandang azan Magrib Ganjar Pranowo di salah satu tv swasta telah dihentikan oleh yang menyiarkan.

Ketua Bawaslu menyebut hasil pemeriksaan lembaga penyiaran, stasiun tv yang menyiarkan video kumandang azan Magrib Ganjar Pranowo itu sudah menghentikan siarannya.

Ketua Bawaslu juga mengaku tengah melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait munculnya video kumandang azan Magrib Ganjar Pranowo ini.

“Kita lagi kaji lembaga penyiarannya. Tentu kita akan koordinasi dengan KPI. Karena ini salah satunya domain penyiaran dan Bawaslu,” kata Rahmat Bagja di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).

Bagja mengaku Bawaslu sudah melakukan kajian terkait hal tersebut. Dan hasil kajiannya akan segera disampaikan ke publik.

“Saat ini kami lagi koordinasi, kita tunggu ya dalam beberapa hari ini. Tapi, kami sudah ada bakal kajiannya, hasilnya belum bisa kami sampaikan saat ini,” jelas Rahmat.

Bagja mengungkapkan bahwa tayangan azan tersebut telah dihentikan oleh lembaga penyiaran.

Ia berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang apalagi posisi penyelenggaraan pemilu saat ini masih dalam tahapan sosialisasi.

“Dan juga menurut pemeriksaan teman-teman lembaga penyiaran, yang menyiarkan itu sudah menghentikan,” imbuhnya.

Bawaslu pun berharap peristiwa tersebut tidak terulang kembali, dan meminta partai politik tidak menggunakan stasiun televisi untuk melakukan kampanye terselubung.

Terutama partai politik yang memiliki media elektronik.

“Ini tahapan sosialisasi. Ini juga ada beberapa stasiun tv menayangkan, ada mars beberapa peserta pemilu. Itu juga kami harapkan tidak dilakukan kembali,” katanya.

“Karena alasannya 'kami tidak mengajak', bukan tidak mengajaknya. Ini frekuensi publiknya yang dipakai atau menunggu revisi PKPU tentang kampanye,” sambungnya.

Rahmat Bagja pun meminta partai politik untuk mematuhi aturan yang berlaku di PKPU.

“Karena yang diatur paling jelas adalah di kampanye untuk media elektronik 21 hari menjelang akhir masa kampanye. Itu yang diatur di UU 7/2017. Untuk tahap sosialisasi kan tidak,” tutupnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, menilai, kasus Ganjar Pranowo yang muncul di tayangan azan Magrib TV swasta harus dikenai sanksi tegas.

Tayangan azan Magrib di televisi swasta yang memunculkan bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, didesak agar ditindak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Yang dekat dengan penanganan kasus ini sebenarnya KPI. Bukan karena ada kampanye, kalau kampanye menjadi wilayah Bawaslu," tegas Ray Rangkuti, Senin (11/9).

Dia juga menjelaskan, TV merupakan siaran publik yang bisa dijangkau banyak masyarakat. Sehingga penayangan azan yang memuat Ganjar Pranowo jelas tidak adil bagi kandidat Bacapres lain.***

Sumber: pojoksatu
Foto: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja klaim video kumandang azan Magrib Ganjar sudah dihentikan. (ist)
Ketua Bawaslu Klaim Video Kumandang Azan Magrib Ganjar Pranowo Telah Dihentikan Lembaga Ini Ketua Bawaslu Klaim Video Kumandang Azan Magrib Ganjar Pranowo Telah Dihentikan Lembaga Ini Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar