Komjen Dharma: Omnibus Law Kesehatan sebagai Kejahatan Kesehatan
Sejak dibahas hingga disahkan, Omnibus Law Kesehatan terus menuai polemik. Undang undang ini bahkan disebut mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Pol Dharma Pongrekun sebagai kejahatan kemanusiaan.
"Saya sebut undang-undang ini, undang-undang kejahatan kemanusiaan yang mengkudeta otoritas Tuhan di dalam kehidupan kita di mana kita mendapatkan freewill untuk bisa memilih," katanya saat menjadi narasumber Channel YouTube Refly Harun, Rabu (27/9).
Disebut jahat, karena tubuh manusia akan dikuasai oleh negara. Tidak hanya tubuhnya, tetapi jiwa yang ada di dalam manusia itu sendiri itu akan tersandera.
Dharma memandang, dari nomenklaturnya UU ini bukanlah hasil buah karya pemikiran bangsa Indonesia yang sesuai dengan kebutuhan rakyat yang memiliki dasar negara Pancasila.
Dia pun menganalogikan UU ini seperti endorse karena disitu ada nilai ekonomisnya. Indonesia seolah sudah menyerahkan kedaulatan kesehatan bangsa dan negara kepada WHO.
"Undang-undang ini bicara penyakit atau bicara apa? Ini bicara tentang eksploitasi dan dominasi terhadap kesehatan," tegasnya.
"Berarti ini konsepnya industrialisasi. Jadi tubuh manusia akan di industrialisasi oleh si pengendali," demikian Dharma Pongrekun.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Pol Dharma Pongrekun/Repro
Komjen Dharma: Omnibus Law Kesehatan sebagai Kejahatan Kesehatan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar