Kritik Penggunaan Kekerasan di Kasus Rempang, Pusham UII: Hak Dasar Warga Negara Harus Dihormati!
Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia (UII) menyoroti konflik tanah di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Apalagi dengan penyelesaian konflik yang menggunakan kekerasan.
Kepala Pusham UII, Eko Riyadi menyatakan bahwa UII menentang penggunaan kekerasan dalam bentuk apapun untuk penyelesaian kasus ini. Selain mengakibatkan trauma fisik dan psikologis warga Rempang, penggunaan kekerasan juga telah mencederai martabat kemanusiaan.
"Kami mendorong setiap upaya pembangunan yang memajukan kehidupan bangsa, apalagi di wilayah yang belum mendapatkan perhatian serius dari negara. Namun demikian, pembangunan hendaknya dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak dasar warga negara sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Eko melalui keterangannya, Kamis (14/9/2023)
Disampaikan Eko, pihak kampus mendorong negara untuk selalu menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan pada posisi terhormat. Sehingga seluruh kebijakan pembangunan harus berdasar pada perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Kampus turut mendesak negara untuk senantiasa menempatkan pembangunan sebagai instrumen yang dilandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan. Tidak lupa dengan keadilan guna menciptakan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.
"Menentang penggunaan segala bentuk kekerasan sebagai bagian dan atau alat untuk penyelesaian aspirasi warga yang merasa hak-haknya terancam," tegasnya.
Pemerintah, kata Eko, harus segera mengambil tindakan dalam persoalan ini. Terlebih dalam rangka untuk memulihkan warga yang terdampak kekerasan.
"Terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan perempuan," imbuhnya.
Terakhir, kampus UII menuntut negara agar dapat memastikan tidak ada alam dan hak kultural lain yang dihilangkan dalam persoalan ini. Sehingga pembangunan yang dilakukan pun tetap dapat menjaga kelestarian lingkungan.
"Menuntut negara untuk memastikan lingkungan alam dan hak-hak kultural tetap terjaga dan terlindungi. Kelestarian lingkungan menjadi isu kemanusiaan universal dan perusakannya (ecocide) menjadi musuh bersama umat manusia (obligatio erga omnes)," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menekankan jika Proyek Strategis Nasional (PSN) seharusnya membawa kesejahteraan bagi masyarakat bukan sebaliknya.
"Ganti untung karena harga yang diberikan adalah harga yang terbaik. Berulang kali saya tekankan bahwa PSN ini tujuannya adalah memberi manfaat untuk rakyat, bukan justru sebaliknya menderitakan masyarakat," ujarnya menegaskan saat memberikan arahan pada acara Pembukaan Sewindu Proyek Strategis Nasional (PSN) 2023 di Jakarta, Rabu.
Jokowi mengaku sampai menelepon Kapolri tengah malam terkait dengan masalah tersebut. Bahkan penekanannya ialah mengenai terjadinya komunikasi yang salah dalam permasalahan tersebut.
"Ini selalu saya ingatkan jangan malah menggunakan pendekatan-pendekatan yang represif kepada masyarakat," ujar Jokowi.
"Saya sudah sampaikan urusan yang di Rempang. Tadi malam, tengah malam saya telepon Kapolri. Ini hanya salah komunikasi saja, di bawah salah mengomunikasikan saja. Diberi ganti rugi, diberi lahan, dan diberi rumah, tetapi mungkin lokasinya belum tepat. Itu yang harusnya diselesaikan. Masak urusan begitu harus sampai presiden?" ucapnya menerangkan.
Sumber: suara
Foto: Demo tolak relokasi di Rempang di BP Batam, kemarin, 11 September 2023 (suara.com/ist)
Kritik Penggunaan Kekerasan di Kasus Rempang, Pusham UII: Hak Dasar Warga Negara Harus Dihormati!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar