Breaking News

Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Tidak Memenuhi Unsur Pasal Pembunuhan


Kepolisian Resor (Polres) Malang menyatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara Laporan (LP) Model B Tragedi Kanjuruhan, disimpulkan belum memenuhi unsur penerapan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa dalam menangani laporan tersebut, Polres Malang melaksanakan penanganan secara transparan dan mendapatkan asistensi dari Polda Jawa Timur dan Mabes Polri.

"Tanpa mengurangi rasa simpati dan hormat kepada para pelapor, saya sampaikan hasil gelar perkara bahwa penerapan pasal yang diminta oleh pelapor, yakni pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana tidak dapat terpenuhi unsurnya," kata Kholis.

Sebagai informasi, pascatragedi Kanjuruhan, sejumlah keluarga korban membuat laporan kepada Polres Malang terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP terkait peristiwa pada 1 Oktober 2022.

Kholis menjelaskan, Polres Malang telah melakukan penyelidikan Laporan Polisi Nomor LP/B/413/XI/2022/SPKT/POLRESMALANG/POLDA JAWA TIMUR dengan pelapor Devi Athok Yulfitri.

Kemudian, lanjutnya, Laporan Polisi Nomor LP/B//425/XI/2022/SPKT/POLRESMALANG/POLDA JAWA TIMUR dengan pelapor Rizal Putra Pratama. Polres Malang, lanjutnya, telah berupaya maksimal untuk memenuhi keinginan pelapor.

"Saya bersama para pengawas memastikan bahwa Kasat Reskrim dan para penyidik telah bekerja all out sesuai dengan prosedur," katanya.

Ia menambahkan, dalam proses penanganan laporan tersebut, pihaknya selalu memberikan ruang komunikasi yang memadai baik kepada para pelapor, pengacara dan akses terhadap para jurnalis atau media.

"Polres Malang melakukan penanganan secara transparan dan senantiasa memberi ruang komunikasi yang memadai, baik kepada pelapor, pengacara dan rekan jurnalis. Kami telah berupaya maksimal untuk memenuhi semua keinginan pelapor," katanya.

Polres Malang, lanjutnya, tetap melakukan upaya lain seperti pelaksanaan doa bersama yang digelar secara rutin pada Jumat, menyalurkan bantuan kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dan melakukan diskusi serta dialog.

"Kemudian menampung saran dan masukan, memberi pendampingan kepada para pihak yang membutuhkan, akan tetap dilakukan oleh Polres Malang dan polsek jajaran," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat mengatakan bahwa dengan kesimpulan tidak memenuhi unsur pada Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP terkait peristiwa Tragedi Kanjuruhan tersebut, pihaknya menyatakan tidak bisa menerima keputusan itu.

"Pada prinsipnya kami tidak setuju dan tidak bisa menerima," kata Imam.

Imam menjelaskan, jika memang penyidik Polres Malang menyatakan belum memenuhi unsur tersebut, maka sesungguhnya perlu dilakukan rekonstruksi terkait peristiwa Tragedi Kanjuruhan oleh penyidik.

"Apalagi rekonstruksi untuk laporan model B ini belum pernah dilakukan. artinya masih ada keraguan, sebaiknya dilakukan rekonstruksi biar tahu nanti keterkaitan alat bukti satu dengan yang lain," katanya.

Ke depan, lanjutnya, pihaknya bersama tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum atas penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Malang terkait laporan yang dilayangkan oleh Devi Athok tersebut.

"Ke depan, mungkin kami akan mengambil langkah hukum atas penghentian penyelidikan ini," katanya.

Pada 1 Oktober 2022 terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.

Sumber: fnn
Foto: Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana (tengah) pada saat memberikan keterangan kepada media di Mapolres Malang, Jawa Timur, Jumat (8/9/2023). (Sumber: ANTARA)
Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Tidak Memenuhi Unsur Pasal Pembunuhan Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Tidak Memenuhi Unsur Pasal Pembunuhan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar