Menkominfo Wacanakan Pungut Pajak Judi Online, Begini Tanggapan MUI
Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengingatkan agar Pemerintah mengedepankan falsafah dan hukum dasar negara sebagai tolok ukur dalam membuat kebijakan. Demikian juga terkait judi online yang belakangan menjadi marak karena adanya wacana pengenaan pajak atas praktik ilegal tersebut.
"Pemerinah hendaknya menggunakan tolok ukur Pancasila dan UUD 1945 dalam tiap kebijakannya. Bukan malah menggunakan falsafah materialisme, hedonisme dan pragmatisme," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Dr H Anwar Abbas, Ahad 10 September 2023.
Hal ini disampaikan Buya Anwar Abbas menanggapi wacana pemungutan pajak untuk judi online (slot) yang sempat dilontarkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Senin 4 September 2023 lalu.
Wacana pajak judi online dimunculkan Menkominfo mengingat aliran uang yang ‘terbang ke luar negeri’ lewat judi online mencapai US$9 miliar atau sekitar Rp150 triliun.
Buya Anwar Abbas mengatakan, jika pemerintah mengenakan pajak terhadap judi online maka itu berarti telah melegalisir praktik perjudian yang merusak tersebut. Berarti pemerintah mengabaiikan tugas dan fungsinya secara baik yaitu melindungi rakyat dan mensejahterakan mereka.
Menurutnya, semestinya pemerintah melalui kewenangan yang ada padanya tegas memblokir, menutup dan menindak serta mematikan akses dan situs, serta seluruh jejaring judi online. Dengan begitu, rakyat bisa hidup dengan tenang dan tidak terganggu oleh kegiatan haram dan tercela yang sangat merugikan tersebut. "Bukan malah mengenakan pajak," ujar Buya Anwar Abbas.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir sebelumnya juga berpesan agar pemerintah mengutamakan tanggung jawab kebangsaan di atas pragmatisme ekonomi.
Alih-alih memanfaatkan potensi pajak dari judi online, Haedar berharap pemerintah melaksanakan tanggung jawab moral sesuai pedoman Pancasila dengan menutup akses judi atau bahkan memblokirnya.
“Ya terserah lah, kebijakan-kebijakan yang lebih memblokir, lebih ya tidak memberi ruang yang leluasa,” katanya sebagaimana dilansir laman resmi PP Muhammadiyah 7 September 2023.
“Pokoknya semuanya (kebijakan) harus di atas tanggungjawab sosial kebangsaan yang lebih luas. Jangan sampai malah itu membawa mafsadat, membawa mudarat bagi masa depan bangsa,” imbuhnya.
Selain bertentangan dengan konteks Keindonesiaan, wacana-wacana pragmatis seperti itu, kata Haedar, justru menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen para pejabat negara untuk menjalankan amanat pemerintahan sesuai pedoman Pancasila.
“Itulah kemudian yang menimbulkan opini kuat di kalangan umat beragama bahwa satu sisi (negara) begitu sensitif terhadap polemik dan ekspresi umat beragama, sementara di sisi lain memberikan kelonggaran kepada hal-hal yang berpotensi menimbulkan masalah bagi moralitas, eksistensi, serta masa depan generasi muda,” kritiknya.
“Mohon juga langkah-langkah seperti ini dikaji secara seksama dan sebaiknya berbagai institusi instansi pemerintah kementerian lebih mengagendakan kebijakan-kebijakan yang produktif, kondusif, konstruktif, positif bagi masa depan Indonesia,” pesan Haedar
Dampak Buruk Perjudian
Anwar Abbas mengatakan di dalam agama Islam berjudi hukumnya adalah haram. Ini artinya Islam melarang umatnya untuk melakukan perbuatan yang tercela tersebut. Di negara kita Indonesia berjudi juga dilarang ini bisa dipahami dari pasal 303 bis KUHP. Bahkan mereka yang bermain judi tersebut diancam dengan pidana penjara kecuali jika perjudian tersebut mendapat izin dari penguasa yang berwenang.
"Jadi kegiatan berjudi itu di negara kita boleh dilakukan kalau ada izin dari penguasa," ujar Buya Anwar Abbas. "Tapi kalau penguasa memberi izin terhadap praktik perjudian, berarti sang penguasa tidak paham dan tidak mengerti tentang dampak buruk dari praktik perjudian," lanjutnya.
Orang sudah terlibat dalam praktik perjudian, kata Buya Anwar Abbas, akan sulit baginya untuk melepaskan diri. Mengapa demikian? Karena yang namanya berjudi itu kalau menang akan membuat yang bersangkutan menjadi ketagihan dan kalau kalah akan membuat mereka penasaran sehingga akhirnya dalam hari-hari yang mereka lalui dalam pikirannya hanya ada bagaimana caranya supaya dia bisa berjudi.
Berjudi sudah menjadi candu sehingga akhirnya sulit sekali bagi mereka untuk bisa keluar dari jeratan perbuatan yang tercela tersebut. Akibatnya, kehidupan mereka dan keluarganya menjadi terganggu. Tidak sedikit jumlah keluarga yang menjadi berantakan dan bercerai karena harta benda yang mereka miliki sudah habis untuk berjudi.
Bahkan karena sudah ketagihan lalu uang tidak ada maka mereka tidak segan-segan untuk berutang ke mana-mana termasuk kepada pinjaman online.
"Sangat sering kita dengar ada orang mencuri dan merampok bahkan ada yang tega untuk membunuh orang lain untuk mendapatkan uang agar keinginannya untuk berjudi dapat tersalurkan," katanya.
Sumber: fnn
Foto: Wakil Ketua Umum MUI, Dr H Anwar Abbas/Net
Menkominfo Wacanakan Pungut Pajak Judi Online, Begini Tanggapan MUI
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar