Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, DPR: Ini Darurat Militer atau Perang?
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyebut, adanya opsi perpanjangan masa jabatan TNI yang semula pensiun pada umur 58 tahun menjadi 60 tahun merupakan hal yang tidak seharusnya terjadi. Menurut dia, opsi tersebut juga belum tentu berasal dari pemerintah,
"Sehingga dalam rangka desakan apa perpanjangan tersebut harus dikabulkan. Itu yang pertama yang saya pertanyakan,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Jika dilihat dari Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tertulis bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga ) tahun bagi bintara dan tamtama. Hasanuddin menyarankan untuk tetap berpegang teguh kepada konstitusi tersebut.
Wakil rakyat asal PDIP itu juga menyatakan. alasan untuk perpanjangan masa jabatan itu terkesan tidak mendesak. Karena jika merujuk pada Pasal 60 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, maka keanggotaan dapat diperpanjang ketika negara tengah menghadapi keadaan darurat militer atau perang.
“Pertanyaannya, apakah ini darurat militer atau darurat perang? Kenapa mesti ada perpanjangan,” ujar Hasanuddin.
Selain itu, sebagai mantan perwira tinggi Angkatan Darat TNI, Hasanuddin menilai kurang tepat apabila ratusan ribu prajurit aktif dipimpin oleh pensiunan. Menurut dia, para prajurit telah dilatih dan dipersiapkan untuk menghadapi situasi apapun, termasuk adanya pergantian kepemimpinan yang berpeluang terjadi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Jadi tidak usah khawatir kalau kemudian ada pergantian berubah atau mengakibatkan terjadinya situasi yang tidak baik karena panglima TNI ada kasum (kepala staf umum), ada para asisten dan lain sebagainya,” jelasnya.
Lain cerita, apabila ada wacana pergantian satu rangkaian kepemimpinan Mabes TNI sekaligus. Hasanuddin menyebut bahwa opsi tersebut baru bisa dipertimbangkan lebih lanjut di DPR RI.
“Tapi kalau cuma Panglima TNI, saya kira dalam konteks ketaatan kepada aturan perundang-undangan, ya dilanjutkan saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono belum diputuskan.
"Masih dalam proses," kata Jokowi di sela kegiatannya meninjau bahan pangan di Pasar Bali Mester Jatinegara, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Diketahui, wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI mencuat menyusul adanya gugatan terhadap aturan batas usia pensiun anggota TNI ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, opsi itu memang terbuka namun ia mempersilakan pemerintah untuk mengkajinya.
Sementara, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang akan memasuki usia pensiun pada November 2023 menyatakan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden.
Adapun selain Yudo Margono, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman juga akan memasuki usia pensiun pada November 2023. Muncul pula wacana perpanjangan masa jabatan bagi KASAD.
Sumber: inilah
Foto: Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. (Foto: Inilah.com/Vonita Betalia)
Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, DPR: Ini Darurat Militer atau Perang?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar