Partai Ummat Gugat Parliamentary Threshold 4 Persen ke MK
Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dipatok 4 persen dalam UU 7/2017 tentang Pemilu digugat Partai Ummat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, mengatakan, aturan parliamentary threshold yang digugat ke MK termuat dalam Pasal 414 Ayat 1 UU Pemilu.
"Partai Ummat mengajukan judicial review atau peninjauan kembali atas pasal bermasalah itu, dan kami mengajak segenap anak bangsa bersama-sama menegakkan keadilan. Partai Ummat berjuang melawan kezaliman dan menegakkan keadilan," tegas Ridho, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/9).
Dia menganggap parliamentary threshold telah membuat ketidaksetaraan bagi partai politik (Parpol) dalam memperoleh kursi di parlemen.
Ridho mencontohkan, ketidakadilan ambang batas parlemen terjadi pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang pada Pemilu 2019 hanya memperoleh 4,52 persen suara, karena berhasil menang di daerah pemilihan (Dapil) yang memiliki kuota kursi banyak.
"Ini sangat tidak mencerminkan keterwakilan pemilih yang tersebar dan beragam di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Ridho.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi/RMOL
Partai Ummat Gugat Parliamentary Threshold 4 Persen ke MK
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar