Breaking News

Pekan Ini Polda Metro Minta Klarifikasi MUI Soal Label Halal Wine Nabidz


Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya segera mengagendakan meminta klarifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pemberian label halal untuk produk minuman anggur (wine) merek Nabidz.

"Minggu ini kita jadwalkan klarifikasi, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).

Ade menuturkan, saat ini kasus wine halal tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Untuk itu, masih perlu adanya klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pelapor dan terlapor. “Kita lakukan klarifikasi terhadap para pelapor saksi maupun menganalisa informasi dokumen elektronik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade.

Ade mengatakan, selain dari MUI, pihaknya akan juga mengundang beberapa ahli ITE dan sejumlah pemuka agama untuk dimintai klarifikasi.

Ia menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan produk wine tersebut ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mengetahui kandungan di dalamnya.

"Kita ajukan ke puslabfor Polri untuk mengidentifikasi pemeriksaan secara laboratorium terkait dengan kandungan alkohol yang terdapat dalam minuman tersebut. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri, " katanya.

Sebelumnya pelapor kasus penipuan label halal pada produk minuman anggur (wine) dengan merek Nabidz, Muhamad Adinurkiat mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi laporan yang sudah dibuatnya.

Kuasa hukum pelapor, Sumadi Atmadja menjelaskan kliennya dicecar selama empat jam dengan 23 pertanyaan oleh penyidik Subdit 3 Siber, Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

"Pertanyaannya tadi percakapan antara pelapor dan terlapor terkait pemesanan Nabidz Wine, bukti-bukti transfer dari pelapor ke terlapor pembelian," kata Sumadi di Polda Metro Jaya, Kamis (7/9).

Selain itu pelapor juga menyerahkan sejumlah artikel di media daring yang berisi pencabutan label halal oleh MUI dan Kementerian Agama. Dalam artikel tersebut, Kemenag dan MUI menyebut minuman didaftarkan bukan wine melainkan jus anggur atau sari pati anggur. Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi STTLP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Adi melaporkan kasus tersebut dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: inilah
Foto: Produk minuman Nabidz (Foto IG @adityadwiputras)
Pekan Ini Polda Metro Minta Klarifikasi MUI Soal Label Halal Wine Nabidz Pekan Ini Polda Metro Minta Klarifikasi MUI Soal Label Halal Wine Nabidz Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar