PKB: Soal Capres Hak Parpol, Tidak Ada Kewajiban Lapor Jokowi
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merasa tidak perlu secara formal meminta restu kepada Presiden Joko Widodo atas keputusan memasangkan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dengan Anies Baswedan.
Jurubicara PKB, Abdul Rochim yakin Jokowi pasti akan merestui semua tokoh untuk tampil sebagai calon pada Pilpres 2024 mendatang.
“Soal capres ini ranah hak masing-masing partai politik. Jadi sudah dijawab Pak Jokowi sendiri. Di undang-undang juga begitu, itu hak parpol," ujarnya saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL, di Kopi Timur, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (5/9).
Terlepas dari itu, Abdul Rochim memastikan komunikasi PKB dengan istana terbilang baik selama ini. Terlebih perwakilan PKB juga ada yang menjabat sebagai menteri.
“Jadi tidak ada kewajiban parpol lapor dengan Presiden. Kan PKB berada di koalisi pemerintahan. Jadi pasti disitu akan ada komunikasi lanjutan ke depan," pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Jurubicara PKB, Abdul Rochim/Net
PKB: Soal Capres Hak Parpol, Tidak Ada Kewajiban Lapor Jokowi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar