Breaking News

Polisi Ultimatum 28 September 2023 Rempang Harus Kosong, Mau Eksekusi tanpa Putusan Pengadilan?


“Tanggal 28 (September ini) Pulau Rempang clean and clear untuk diserahkan kepada pengembang PT MEG,” [Kapolresta Barelang Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto, 7 September 2023]

Luar biasa kelakuan polisi di era rezim Jokowi. Mereka, menjadi polisi sekaligus jaksa, juru sita dan hakim. Mereka, bukan hanya menyidik, tapi juga melakukan aanmaning (ultimatum) hingga mengeksekusi putusan pengadilan.

Dalam kasus Rempang, terjadi konflik keperdataan. Rakyat Rempang selalu pemilik hak tanah adat yang turun temurun, dipaksa diusir dari tanah kelahirannya hanya karena dalih Korporasinya Tommy Winata (TW) punya sertifikat HGU.

Semestinya, jika mau fair, polisi mempersilahkan TW untuk ajukan gugatan perdata. Disana ada hak rakyat membela diri, bisa banding, kasasi hingga PK. Setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, barulah TW memohon eksekusi.

Baca juga:  Penindasan Sang Presiden Terhadap Rakyat di Tanah Melayu
Eksekusi itu diawali dengan Aanmaning (teguran/ultimatum), yang melakukan adalah hakim ketua pengadilan. Yang mengeksekusi itu juru sita pengadilan. Nah, polisi sifatnya hanya mendampingi juru sita untuk pengamanan, bukan aktif melakukan eksekusi (pematokan).

Kasus Rempang ini parah. Polisi merangkap hakim, merangkap juru sita, melakukan aanmaning dan eksekusi sendiri. Tanpa dasar putusan pengadilan.

Sekarang kita tanya kepada Polisi, apa dasarnya mengultimatum warga tanggal 28 September 2023 Rempang Galang harus kosong? Itu perintah putusan pengadilan atau perintah TW ?

Lagipula, sebenarnya polisi itu aparat negara atau alat kuasa? Abdi rakyat atau abdi TW? Melayani rakyat atau melayani oligarki?

Ingatlah wahai bapak polisi ! Anda kelak akan pensiun dan kembali menjadi rakyat biasa. Anda juga bisa dipecat lebih cepat seperti Sambo dan menjadi rakyat biasa.

Tidak berguna seluruh bintang di pundak, kalau anda menjadi musuh rakyat. Tidak ada kebanggaan sedikitpun atas harta yang dimiliki jika itu didapatkan dari menyalahgunakan kekuasaan.

Baca juga:  Reservasi Bangsa Indian Amerika dan Kasus Masyarakat Melayu Rempang-Galang
Ingatlah! Doa-doa orang terzalimi tidak ada hijab. Mereka bisa saja berdoa, anda kena stroke, anak dan istri anda berantakan, anda dibuat hidup tidak tentram, dan banyak doa jelek lainnya.

Itu baru didunia. Di akhirat? Apa yang akan anda sampaikan dihadapan Allah SWT, saat nanti ada di pengadilan akhirat? Apa anda memiliki hujjah, berbuat zalim terhadap rakyat?

Wahai pak Polisi, bertakwalah kepada Allah. Sungguh, ajal itu hanya sebatas urat di leher. Kalau tidak siang, malam bisa datang. Kapan pun manusia layak menjemput ajal. Jangan sampai ajal menjemput, sementara kalian dalam keadaan berbuat zalim kepada rakyat.

Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Polisi Ultimatum 28 September 2023 Rempang Harus Kosong, Mau Eksekusi tanpa Putusan Pengadilan? Polisi Ultimatum 28 September 2023 Rempang Harus Kosong, Mau Eksekusi tanpa Putusan Pengadilan? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar