Breaking News

Saham RMKE Anjlok, Hukuman Dunia Usaha bagi Pelanggar Lingkungan


Saham PT RMK Energy dengan kode emiten RMKE jatuh ke titik Rp 735 per lembar saham. Pada data Google Finance yang diakses pada Sabtu (17/9), saham perusahaan ini terus turun dalam waktu sepekan terakhir.

Dikatakan Deputi K-MAKI Sumatera Selatan, Feri Kurniawan kepada Kantor Berita RMOLSumsel, jatuhnya saham perusahaan ini merupakan dampak dari aktivitas perusahaan yang melanggar lingkungan.

"Ini merupakan hukuman (dunia usaha) bagi pelanggar lingkungan, apalagi sebagai perusahaan terbuka. Dunia usaha tahu dan tentu memberi respon terhadap pemberitaan terhadap perusahaan ini," ujar Feri Kurniawan.

Kata Feri, permasalahan lingkungan yang tidak kunjung usai melibatkan perusahaan ini juga tak bisa dilepaskan dari dugaan kongkalikong dengan pejabat daerah setempat.

Apalagi menurutnya, perusahaan seakan begitu kuat dan mengangkangi lembaga eksekutif dan legislatif di daerah. Sehingga tetap bisa menjalankan aktivitasnya meski telah disegel oleh DPRD Sumsel dan Dinas LHK.

"Pemerintah tidak bisa melawan karena bisa jadi ada kongkalikong atau apapun itu bentuknya (konflik kepentingan), sehingga membuat perusahaan bisa semena-mena," ujar Feri.

Hal inilah yang membuat masyarakat merugi, sebab menurutnya tanggung jawab perusahaan sama sekali tidak terlihat dan dirasakan oleh masyarakat.

"Jika boleh diukur, sudah selayaknya warga terdampak pencemaran perusahaan ini mendapatkan kompensasi Rp1 miliar per kepala keluarga (KK)," jelasnya.

Sehingga rontoknya saham RMKE, kata Feri lagi, merupakan bagian lain dari perjuangan masyarakat dan korban terdampak pencemaran lingkungan ini, di tengah ketidaktegasan pemerintah memberi sanksi terhadap PT RMK Energy.

Sumber: rmol
Foto: Saham PT RMK Energy/Net
Saham RMKE Anjlok, Hukuman Dunia Usaha bagi Pelanggar Lingkungan Saham RMKE Anjlok, Hukuman Dunia Usaha bagi Pelanggar Lingkungan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar