Breaking News

Singgung Kasus Korupsi yang Jadikan Cak Imin Saksi di KPK, PDIP Sebut Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik


Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menyinggung kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadikan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi.

Menurutnya, penegakkan hukum di Indonesia tidak boleh menjadi alat politik untuk menjatuhkan pihak tertentu.

"Jadi, enggak bisa demokrasi hari ini, kekuasaan menggunakan cara-cara yang primitif menggunakan alat hukum untuk menjegal sana sini," kata Masinton di Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).

"Kalau ada kasus hukum ya jangan 11-12 tahun lalu, ini kan tidak kelar. Kalau mau kita lihat, itu kan kasus pengadaan barang, bukan korupsi yang tersktruktur tersistematis sehingga butuh investigasi puluhan tahun," tambah dia.

Dia menjelaskan sikapnya yang menentang penegakkan hukum sebagai alat hukum bukan untuk mendukung pihak tertentu, melainkan untuk mendorong adanya kepastian hukum.

"Ini bukan mendukung siapa-siapa, tapi yang pasti harus ada kepastian hukum agar kita menjadi bagus yang beradab, bullshit kita ngomong Indonesia emas tapi demokrasinya primitif," tandas Masinton.

Sebelumnya diketahui, Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (7/9/2023). Usai menjalani pemeriksaan Cak Imin bilang kedatangannya hadir menjalani pemeriksaan untuk membantu KPK.

"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemenakertrans (Kementerian Ketenagakerjaaan dan Transmigrasi) tahun 2012. Dalam hal ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri. Sistem proteksi inilah yang sedang diselidiki KPK dengan tersangka mantan Dirjen dan kawan-kawan," katanya.

"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar.Jadi Insya Allah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan," tambah Cak Imin.

Bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan itu, berharap dengan kedatangannya ke KPK dapat segera menuntaskan perkara tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri, bilang penyidik KPK akan menggali pengetahuan Cak Imin terkait korupsi di Kemnaker, saat dia menjabat jadi Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi periode 2009-2014.

"Yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka di Kemenakertrans tahun 2012," kata Firli.

Katanya, KPK bekerja sesuai tugas dan wewenang dengan merujuk pada perundang-undangan yang berlaku.

"KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kami bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana. Dan KPK menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK," ujarnya.

Kasus korupsi di Kemnaker berupa pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI). Akibatnya, sistem tersebut tidak dapat berfungsi, komputernya hanya bisa digunakan untuk mengetik.

Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Bali, Reyna Usman. Dia diketahui merupakan mantan dirjen di Kemnaker.

Sumber: suara
Foto: Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu/Net
Singgung Kasus Korupsi yang Jadikan Cak Imin Saksi di KPK, PDIP Sebut Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik Singgung Kasus Korupsi yang Jadikan Cak Imin Saksi di KPK, PDIP Sebut Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar