Usulan Kenaikan Gaji Bawaslu Disetujui DPR RI
Anggaran tambahan yang diajukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk kenaikan gaji disetujui DPR RI, dimasukkan untuk tahun anggaran 2024.
Kepastian itu diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) KPU RI dengan Komisi II DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Dalam Negeri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (12/9).
"(DPR juga menyetujui) penambahan anggaran hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR RI untuk kenaikan gaji sebesar Rp6.092.142.000," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, selaku pemimpin Raker.
Politisi Partai Nasdem itu juga mengatakan, anggaran tambahan itu akan diakumulasikan dengan Pagu Anggaran Bawaslu untuk kebutuhan kerja di 2024 mendatang.
"Yakni sebesar Rp11.605.527.974.000 (atau senilai Rp11,60 triliun)," sambungnya.
Saan juga mengurai, pagu anggaran itu akan digunakan untuk dua kebutuhan, yakni program dukungan manajemen Rp1.368.710.388.000, dan untuk program penyelenggaraan Pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi senilai Rp10.242.909.728.000.
"Dengan demikian, Pagu Anggaran Bawaslu RI 2024 (sudah diakumulasi dengan anggaran tambahan untuk kenaikan gaji), menjadi sebesar Rp11.611.620.116.000," tutup Saan.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/Repro
Usulan Kenaikan Gaji Bawaslu Disetujui DPR RI
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar