Breaking News

Waketum MUI: Pungutan Pajak Judi Online Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945


Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menegaskan penolakannya terhadap rencana pemerintah yang berencana memungut pajak dari kegiatan judi online. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara.

"Jika pemerintah memungut pajak dari judi online, ini berarti melegitimasi kegiatan tersebut. Ini berarti pemerintah telah meninggalkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai tolok ukur kebijakan," ujar Anwar Abbas dalam keterangannya kepada inilah.com, Sabtu (9/9/2023).

Buya Anwar turut menekankan bahwa judi tidak hanya dilarang dalam agama Islam tetapi juga memiliki dampak sosial dan psikologis yang merusak. "Orang yang terlibat dalam perjudian akan sulit melepaskan diri. Ini akan mengganggu kehidupan pribadi dan keluarga, bahkan bisa merusaknya," tambah ketua PP Muhammadiyah bidang ekonomi tersebut.

Pasal 303 bis KUHP memang memberikan celah bagi kegiatan perjudian jika ada izin dari penguasa yang berwenang. Namun, Anwar Abbas menilai bahwa pemberian izin tersebut menunjukkan ketidakpahaman penguasa terhadap dampak buruk perjudian.

Menurut dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, jika pemerintah memungut pajak dari kegiatan judi online, ini akan menjadi tanda-tanda kehancuran moral bangsa. "Jika ini dibiarkan, ini adalah tanda-tanda kehancuran dari negeri ini," tegasnya.

Buya Anwar menyerukan agar pemerintah memblokir, menutup, dan menindak serta mematikan akses dan situs, serta seluruh jejaring judi online. "Pemerintah harus melindungi rakyat dan mensejahterakan mereka, bukan malah melegitimasi kegiatan yang merusak ini," katanya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan wacana pemungutan pajak dari judi online adalah terkait dengan siasat agar uang masyarakat RI tak lari ke negeri orang.

Menurutnya, praktik judi online ini bersumber dari negara-negara yang menghalalkan praktik judi, sehingga membuat uang masyarakat berpindah ke luar negeri.

"Itu maksud saya begini, itu kan narasi bahwa di negara ASEAN ini cuman kita (Indonesia) doang yang judi ini masih ilegal, sementara negara lain di ASEAN semua legal," ujarnya.

Pernyataan ini sendiri datang di tengah meningkatnya perhatian pemerintah terhadap kegiatan judi online. Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menggaet Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak rekening-rekening yang terafiliasi dengan judi online.

Upaya pemerintah sendiri sebelumnya telah melakukan penindakan terhadap 162 tersangka pemilik 89 website judi online serta para menindak para influencer yang mempromosikan judi online. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas kegiatan ilegal ini yang meresahkan masyarakat.

Dengan meningkatnya perhatian dari berbagai pihak, termasuk ulama dan pemerintah, masalah judi online ini diharapkan bisa segera mendapat penanganan yang serius dan komprehensif. Tidak hanya dari sisi penegakan hukum tetapi juga dari sisi moral dan etika bangsa.

Sumber: inilah
Foto: Wakil Ketua Umum MUI - Anwar Abbas/Net
Waketum MUI: Pungutan Pajak Judi Online Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 Waketum MUI: Pungutan Pajak Judi Online Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar