Ahmad Dhani Langgar Tahapan Pemilu, Bawaslu Tasikmalaya Tak Bisa Beri Sanksi
Aksi musisi Ahmad Dhani yang melakukan kampanye colongan saat melakukan konser bersama band Dewa 19 di Lanud Wiriadinata Tasikmalaya dianggap telah melanggar aturan tahapan pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya pun menyesalkan atas tindakan Ahmad Dhani tersebut.
"Karena saat ini belum masuk masa kampanye. Berbagai bentuk kegiatan kampanye baru bisa dilakukan di masa kampanye, sesuai tahapan yakni mulai pada 28 November mendatang," kata Plt Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Tedi Saepudin, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (26/10).
Namun, meski dianggap melanggar tahapan Pemilu, hingga saat ini Bawaslu Kota Tasikmalaya belum melakukan tindakan hukum.
"Kami sangat menyayangkan. Namun, secara ketentuan hukum kami belum bisa masuk ke ranah itu," terang dia.
Alasannya, Bawaslu baru bisa bertindak melakukan penindakan hukum kalau sudah masuk masa kampanye.
"Ya kami baru bisa bergerak setelah masuk masa kampanye," tutup Tedi.
Saat tampil bersama Dewa 19, Ahmad Dhani meminta ribuan penonton untuk mencoblos istrinya, Mulan Jameela, di Pemilu 2024. Mulan diketahui kembali maju sebagai bakal calon anggota DPR RI dari Gerindra untuk Dapil Kota/Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Garut.
Sumber: rmol
Foto: Musisi Ahmad Dani/Net
Ahmad Dhani Langgar Tahapan Pemilu, Bawaslu Tasikmalaya Tak Bisa Beri Sanksi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar