Denny Indrayana Minta MKMK Putuskan soal Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk Sebelum 8 November, Gibran Bisa Diganti?
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi sebelum 8 November 2023.
Menurutnya, jika putusan etik diketok sebelum 8 November 2023 dan membatalkan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres, maka masih ada waktu perbaikan nama pasangan calon ke Komisi Pemlihan Umum (KPU) RI.
Sebab, masih ada tahap pergantian nama sesuai tahapan pencalonan pilpres yang diatur KPU lewat Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pasalnya, bakal capres-cawapres yang belum berusia 40 tahun jadi tak memenuhi syarat maju di pilpres, sebagaimana ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut sebelum adanya putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
"Saya baru saja membuka jadwal (pendaftaran bakal capres-cawapres), dan jadwal terkait pemeriksaan etik ini adalah pengusulan bakal pasangan calon (presiden) pengganti di KPU. Tahapannya itu, Yang Mulia, kalau menurut jadwal yang kami baca, adalah 26 Oktober sampai dengan 8 November 2023," kata Denny dalam sidang perdana MKMK, Kamis (26/10/2023).
Sidang ini beragendakan klarifikasi para pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.
"Salah satu yang menjadi perhatian publik dan pertanyaan publik adalah apakah ada gunanya pemeriksaan ini," ujar Denny yang berdomisili di Melbourne, Australia itu.
"Karena concern kami dengan putusan 90 yang kontroversial itu adalah keterkaitannya dengan pasangan calon di Pilpres 2024, dan waktu terakhir untuk mengajukan penggantiannya adalah 8 November, 10 hari kerja dari sekarang," katanya lagi.
Ia kemudian berharap MKMK bisa mempercepat pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pendeknya waktu.
Dalam laporannya, Denny meminta agar putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, seandainya terbukti hakim konstitusi melanggar etik dan pedoman perilaku hakim.
Menurutnya, putusan itu layak dibatalkan karena cacat etik dalam proses penyusunannya, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman.
Sementara itu, dalam sidang yang sama, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memberi isyarat bakal mempertimbangkan argumen Denny Indrayana.
Jimly bahkan menantang kesiapan Denny terbang ke Jakarta untuk mempercepat pemeriksaan perkara ini. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pun menyanggupinya.
"Yang diminta Pak Denny harus diterima, apa boleh buat, akan kami rapatkan bagaimana way out-nya untuk misalnya yang (laporan dari) rombongannya Pak Denny atau Integrity Law Office ini apakah didahulukan," kata Jimly.
"Karena sifat laporannya agak sedikit beda dengan yang lain, misalnya, saya baca itu, mempersoalkan juga mengenai keabsahan putusan dan dengan kemungkinan putusan dibatalkan berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman," ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Anwar Usman resmi melantik Jimly Asshiddiqie (perwakilan tokoh masyarakat), mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih (perwakilan akademisi), dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams sebagai anggota MKMK pada 24 Oktober 2023.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK.
Dugaan pelanggaran etik
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai Anwar Usman mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) lewat putusan yang kontroversial pada Senin (16/10/2023).
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023).
Kemudian, pasangan Prabowo-Gibran telah mendaftar sebagai peserta pemilihan presiden (Pilpres) 2023 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (25/10/2023).
Namun, Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pada pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap hakim konstitusi dalam waktu pendek.
Hingga kini, MK telah menerima secara resmi 14 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda, dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.
Sumber: kompas
Foto: Kolase Gibran Rakabuming Raka dan Denny Indrayana/Net
Denny Indrayana Minta MKMK Putuskan soal Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk Sebelum 8 November, Gibran Bisa Diganti?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar