Denny Indrayana Nilai Putusan MK soal Batas Usia Tidak Sah
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.
"Putusan 90 mempunyai kecacatan konstitusional yang mendasar, dan karenanya tidak sah," ujar Denny dalam keterangannya, Rabu (18/10).
Denny mengatakan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa "Seorang hakim ... wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa".
Ia menyebut putusan dapat dinyatakan tidak sah apabila hakim yang benturan kepentingan tidak mundur dari perkara.
Denny juga menegaskan bahwa Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mewajibkan seorang hakim konstitusi untuk mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara karena hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.
Mengacu pada aturan tersebut, Denny menilai tidak mundurnya seorang hakim konstitusi dari suatu perkara ketika ada benturan kepentingan yang terkait dengan kepentingan langsung keluarganya terhadap putusan, akan membawa konsekuensi hukum bahwa putusan MK yang demikian menjadi tidak sah.
"Pandangan dan pendapat saya, jelas dan terang-benderang bahwa penanganan Putusan 90 seharusnya tidak diperiksa, diadili, apalagi diputus oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan keluarga dari Gibran Rakabuming Raka," jelas Denny.
Denny pun menyinggung pemohon Perkara 90 yang secara jelas mendasarkan argumentasinya pada kekaguman dan klaim prestasi Gibran.
Oleh karena itu, kata Denny, meskipun Gibran atau Jokowi bukanlah pemohon, tetapi Putusan 90 itu berdampak langsung atas peluang Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024.
Denny sebelumnya juga telah mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh Anwar karena tidak mundur dari perkara terkait syarat usia capres-cawapres. Namun, kata dia, laporannya tidak ditanggapi hingga saat ini.
"Sehingga, karena Putusan 90 diperiksa, diadili, dan diputuskan pula oleh Ketua MK Anwar Usman, yang nyata-nyata mempunyai benturan kepentingan, yang tidak mengundurkan diri atas perkara yang terkait langsung dengan kepentingan kakak iparnya Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka, maka konsekuensi hukumnya Putusan 90 harus dinyatakan tidak sah," kata Denny.
Pelanggaran Benturan Conflict of Interest
Selain pelanggaran benturan kepentingan (conflict of interest) Anwar, Denny juga menilai Putusan 90 mempunyai banyak cacat konstitusional.
Pertama, pemohon tidak mempunyai legal standing, sehingga permohonan wajarnya dinyatakan tidak diterima.
Hal itu senada dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi Suhartoyo pada Putusan 90.
Kedua, Jika legal standing pemohon diterima, Denny menilai permohonan seharusnya dinyatakan gugur karena sudah ditarik meskipun dibatalkan lagi.
Menurutnya, hal itu menunjukkan pemohon mempermainkan kehormatan MK, sebagaimana dissenting opinion Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Ketiga, apabila permohonan tetap diperiksa, maka seharusnya permohonan ditolak seluruhnya dengan alasan syarat umur capres-cawapres adalah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
Hal itu senada dengan Putusan 29, 51, 55 yang telah dibacakan terlebih dahulu pada sidang yang sama. Putusan MK yang menolak ketiga permohonan itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang hanya dihadiri delapan hakim konstitusi, yakni tanpa Anwar.
Keempat, Denny mengatakan hanya ada tiga hakim yang menyetujui amar Putusan 90 tersebut, yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Manahan M.P Sitompul, dan Hakim Konstitusi M.Guntur Hamzah.
Lalu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh pada posisi alasan berbeda (concurring opinion).
"Maka, amar putusan yang membuka peluang kepada seluruh level kepala daerah adalah cacat logika konstitusional, sebagaimana dengan jelas diterangkan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra," tutur Denny.
Denny mengatakan Putusan 90 tidak sah, sehingga sebijaknya tidak dijadikan dasar dan pertimbangan dalam Pilpres 2024.
Ia menyebut siapapun yang menjadi pasangan calon dalam Pilpres 2024-bukan hanya terkait Gibran-dengan hanya menyandarkan diri pada Putusan 90 akan beresiko dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai paslon dalam Pilpres 2024.
Kalaupun berhasil terpilih, jelas Denny, maka beresiko dimakzulkan karena tidak memenuhi syarat sebagai pasangan capres-cawapres. Sebab, hanya berdasarkan dengan Putusan 90 yang cacat konstitusional dan tidak sah.
Selain itu, Denny mengatakan MK sebaiknya memproses pelanggaran kode etik yang terjadi dalam Putusan 90. Uoaya itu dilakukan guna menegakkan kembali marwah, harkat, martabat, dan kehormatan MK.
"Saya tidak komentar soal putusan dan tidak boleh berkomentar soal putusan," ujar Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono, Rabu (18/10).
Sumber: cnnindonesia
Foto: Kolase Ketua MK Anwar Usman dan Denny Indrayana/Net
Denny Indrayana Nilai Putusan MK soal Batas Usia Tidak Sah
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar