Dua Hakim Concurring, Pakar Hukum Sebut Putusan MK soal Capres-Cawapres Non Eksekutable
Pakar Hukum Lucas S.H menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 tentang pilpres tidak dapat dilaksanakan serta merta.
Putusan MK yang menambahkan bunyi pasal soal syarat maju sebagai capres-cawapres, dianggap merombak dunia hukum dan politik tanah air oleh banyak pemerhati hukum.
"Setelah kita teliti, dari sembilan hakim, empat tidak setuju (Dissenting Opinion). Ada pertimbangan hakim dan amar putusan itu merupakan satu kesatuan. Artinya kita harus melihat pertimbangan itu seteliti mungkin," kata Lucas saat memberikan pandangan hukumnya dalam channel YouTube HukumID yang dilihat Inilah.com.
"Saya berpendapat putusan ini, non eksekutable," sambungnya.
Lucas berpendapat, meskipun putusan ini dikabulkan dengan komposisi empat menolak dan lima hakim MK menerima dalam putusannya. Namun sebenarnya ada dua hakim lagi yang tidak setuju penuh dengan gugatan yang diajukan.
"Dari lima kelompok hakim yang setuju, ada dua hakim yang berpendapat berbeda sebenarnya, tapi tidak diungkap secara jelas," tegasnya.
"Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic (2 Hakim MK), mereka memberikan concurring opinion, setuju tapi kondisional," sambungnya.
Dalam penjelasannya, dua hakim di atas menyebut setuju 40 tahun sebagai syarat usia capres dan cawapres atau pernah menjadi gubernur, atau tingkat provinsi.
"Jadi kalau saya simpulkan, tiga hakim setuju umur 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah, itu final. Tetapi dua hakim setuju dengan syarat kepala daerah tingkat provinsi," terangnya.
Sehingga menurut advokat senior itu, putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 harus benar-benar diperhatikan sebelum dieksekusi. Jangan sampai penyelenggara negara dan juga penyelenggara pemilu, salah menafsirkan putusan fenomenal yang membuat geger republik ini.
Lucas kembali mengingatkan bahwa pertimbangan dan putusan hakim tidak bisa dipisahkan. Sebab lahirnya putusan hakim, harus melalui pertimbangan yang jadi landasan.
Lucas juga menilai pandangan hakim Arief Hidayat yang menyebut perkara ini sudah dicabut sehingga tak bisa lagi di perkarakan, masuk akal.
"Jadi dari komposisi sembilan hakim MK yang disebut empat tidak setuju dan lima tidak setuju. Sebenarnya dalam lima hakim yang setuju, itu ada dua hakim yang menyertakan syarat jelas," terangnya.
Syarat jelas itu kata Lucas, adalah 40 tahun atau sudah pernah menjadi kepala daerah, tingkat provinsi.
"Bagaimana kalau bupati dan wali kota? ya tidak ada," tandasnya.
Sumber: inilah
Foto: Hakim Mahkamah Konstitusi/Net
Dua Hakim Concurring, Pakar Hukum Sebut Putusan MK soal Capres-Cawapres Non Eksekutable
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar