Breaking News

Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Novel: Pengkhianatan Pemberantasan Korupsi


Pimpinan KPK dilaporkan atas dugaan pemerasan terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mendesak pimpinan KPK yang terlibat kasus tersebut harus segera dicopot.

"Pimpinan KPK yang terlibat harus segera diberhentikan agar tidak merusak atau menghilangkan bukti-bukti dan juga harus dipastikan diusut tuntas," kata Novel saat dihubungi, Kamis (5/10/2023).

Kabar pimpinan KPK dilaporkan terkait dugaan pemerasan ini mengacu pada beredarnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk ajudan dan sopir Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dua surat yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri tertanggal 25 Agustus 2023. Disebutkan bahwa Panji adalah ajudan Mentan, sedangkan Heri adalah sopir Mentan.

Di dalam surat itu, disebutkan bahwa keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, dalam surat itu, tidak disebutkan sosok pimpinan KPK yang dimaksud.

Novel mengatakan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK itu membuatnya terkejut. Jika kabar tersebut benar, lanjut Novel, hal itu menjadi titik nadir dalam menjaga integritas di tubuh KPK.

"Kalau hal ini benar tentu saya sangat terkejut. Walaupun saya sering mendapat informasi tentang pimpinan KPK yang berbuat korupsi, tapi kali ini benar-benar parah. Karena baru kali ini di KPK ada yang berani berbuat jahat senekat ini," jelas Novel.

Novel menambahkan, tindakan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK itu merupakan bentuk penghianatan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia

"Ini pengkhianatan terhadap pemberantasan korupsi dan KPK," katanya.

Komentar NasDem dan Pengacara SYL

Mentan baru kembali dari kunjungan kerja pada Rabu, 4 Oktober, malam. Setelahnya, dia menuju NasDem Tower untuk bertemu dengan Ketua Umum NasDem Surya Paloh. Pada waktu yang sama, Febri Diansyah--mantan juru bicara KPK yang kini berprofesi sebagai advokat--ikut merapat bersama rekannya, Rasamala Aritonang. Keduanya resmi ditunjuk SYL sebagai kuasa hukum menghadapi perkara yang diusut KPK.

Febri lalu ditanya wartawan mengenai perkara dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK yang saat ini sedang diselidiki Polda Metro Jaya. Apa kata Febri?

"Tadi belum ada poin itu yang dimintakan kepada kami untuk dijelaskan ke publik saat ini. Jadi poin-poin tadi lah yang bisa kami sampaikan," ujar Febri.

Saat ditanya terkait sosok pelapor dari laporan dugaan pemerasan yang telah masuk di Polda Metro, Febri enggan menjawab pasti. "Itu pertanyaan yang sudah jawab tadi," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni mengaku belum tahu pasti perihal itu. Dia baru mengetahui soal surat itu dari pemberitaan.

"Nah, gua baru tahu tadi jam setengah 7 baru lihat, baru tahu," kata Sahroni di NasDem Tower.

"Belum ada (informasi), kan gua belum ketemu Mentan," imbuhnya.

Sumber: detik
Foto: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan/Net
Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Novel: Pengkhianatan Pemberantasan Korupsi Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Novel: Pengkhianatan Pemberantasan Korupsi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar