Jalani Sidang Tertutup MKMK, Anwar Usman Pasrah
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang tertutup atas dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman pada Selasa petang (31/10).
Anwar Usman dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik menyangkut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Pasalnya, putusan tersebut dinilai sarat nepotisme yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, maju ke Pilpres 2024.
Anwar pun memaklumi karena banyak dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dibandingkan hakim MK lainnya.
"Ya saya kan ketua," kata Anwar sambil berjalan menuju ruang pemeriksaan MKMK di Gedung II MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Anwar Usman akan diperiksa dua kali oleh MKMK sebelum keputusan diketok pada 7 November mendatang. Alasannya, dalam 18 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima MKMK, sejauh ini nama Anwar Usman mendominasi.
Anwar pun menanggapi usulan yang menyebut salah satu cara mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi dengan mereshuffle semua hakim.
"Ya apa kata MKMK," tandas Anwar Usman pasrah.
Sumber: rmol
Foto: Hakim MK Anwar Usman saat berjalan menuju ruang pemeriksaan MKMK di Gedung II MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/10)/Ist
Jalani Sidang Tertutup MKMK, Anwar Usman Pasrah
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar