Breaking News

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Naik Menjadi Penyidikan di Bareskrim Polri


Kasus dugaan menyebar hoax dengan terlapor Rocky Gerung telah naik ke penyidikan. Hal itu diketahui dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang telah diterima Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

SPDP itu diterima Kejagung dari Bareskrim Polri yang mengusut kasus ini. “Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama terlapor RG dkk, JAM PIDUM akan segara menyusun Tim Jaksa dalam penanganan perkara lebih lanjut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu, 21 Oktober 2023.

Surat pemberitahuan tersebut diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada 17 Oktober 2023 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023.

Selanjutnya, Ketut Sumedana juga menjelaskan bahwa pihak kejaksaan masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud. 

Rocky Gerung sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas video viralnya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Video itu memicu aksi demonstrasi di berbagai daerah.

Menurut Ketut Sumedana penyidikan atas Rocky Gerung itu menggunakan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terhadap peristiwa yang terjadi pada 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat,” ujar Ketut Sumedana.

Seperti diketahui Polri menerima 24 laporan atas nama Rocky Gerung yang dianggap menyebarkan hoax dan keonaran. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik gabungan Polda dan Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan klarifikasi saksi dan ahli dalam rangka penyelidikan perkara Rocky Gerung. Dengan total 24 laporan polisi yang diselidiki, penyidik telah memeriksa sebanyak 72 saksi dan 13 ahli.

Adapun 24 laporan polisi tersebut terdiri dari 2 laporan polisi di Bareskrim Polri, 3 laporan polisi di Polda Metro Jaya, 11 laporan polisi di Polda Kalimantan Timur, 3 laporan polisi Polda Kalimantan Tengah, 3 laporan polisi Polda Sumatra Utara, 2 laporan polisi di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Laporan itu buntut dari video viral Rocky yang mengkritik Presiden Joko Widodo. Rocky dilaporkan bersama Refly Harun, pemilik channel YouTube. Selain itu, Rocky juga dilaporkan ke Bareskrim terkait ucapan Rocky Gerung di hadapan buruh di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada 29 Juli 2023.

Rocky Gerung telah menyampaikan permintaan maaf jika pernyataannya menimbulkan perselisihan dan polemik tanpa arah di masyarakat.

Sumber: tempo
Foto: Pengamat Politik Rocky Gerung usai diperiksa kasus Direktorat Tindak Pidana Umum atas kasus penyebaran berita hoaks dan fitnah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 6 September 2023. Rocky mendapatkan 26 laporan polisi dalam kasus tersebut dari sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Naik Menjadi Penyidikan di Bareskrim Polri Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Naik Menjadi Penyidikan di Bareskrim Polri Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar