Kejagung akan Memulai Penyidikan Kasus Dugaan Hoax Rocky Gerung
Kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Rocky Gerung naik ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor RG, dkk," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pada Sabtu (21/10).
Dalam surat SPDP itu, Rocky dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan diterimanya SPDP ini, Jampidum akan segera menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut.
"Saat ini, Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud," jelas Ketut.
Seperti diketahui, Polri telah menerima 24 laporan atas nama Rocky Gerung yang diduga melakukan tindak pidana penyebaran informasi bohong atau hoax.
Laporan ini merujuk pada video viral Rocky yang mengkritik Presiden Joko Widodo. Rocky dilaporkan bersama Refly Harun, pemilik channel YouTube.
Sumber: rmol
Foto: Aktivis senior, Rocky Gerung/RMOL
Kejagung akan Memulai Penyidikan Kasus Dugaan Hoax Rocky Gerung
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar