Lapor Mahkamah Kehormatan MK, DPP ARUN: Pernyataan Saldi Isra Bukan Dissenting Opinion
Hakim Konstitusi Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), berkaitan dissenting opinion yang dia sampaikan saat pembacaan putusan gugatan UU 7/2017 tentang Pemilu, soal batas usia Capres dan Cawapres.
Laporan dibuat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN), Bob Hasan.
"Siang hari ini, kami melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ujar Bob Hasan kepada wartawan, Kamis (19/10).
Dia menilai, pernyataan Saldi Isra tak dapat dikatakan sebagai dissenting opinion. Karena tidak berlandaskan kaidah ilmiah hukum dan tendensius pada posisi hakim yang lain.
"Itu bukan bentuk dissenting opinion. Amar putusan harus ditaati," katanya.
"Akibat dari dissenting opinion yang subjektif dan membunuh karakter hakim konstitusi lain. Itu yang kita laporkan," imbuhnya menjelasnya.
Bob lantas menyoroti ucapan Saldi dalam pertimbangannya yang mengaku heran atas perubahan putusan MK yang dinilai sangat cepat. Dia mengatakan hal itu justru mempengaruhi persepsi publik terhadap putusan MK.
Padahal, kata dia, masing-masing Hakim MK harus mengutarakan dengan haknya yakni sebagai hermeneutika, yang di dalamnya terdapat kajian-kajian yang dimasukan dalam pertimbangannya.
Maka, kata Bob lagi, dissenting opinion tersebut wajib berisikan tentang pikiran dan nurani hakim atas obyek sengketa.
"Sebaliknya, pernyataan saldi yang telah menggunakan teori satu mati maka harus mati semua, hal ini merupakan pencorengan terhadap keluhuran yang agung atas Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Bob berharap laporannya bisa segera diproses dan Hakim Konstitusi Saldi Isra dapat diberhentikan dari jabatannya.
"Kami berharap orang seperti Saldi Isra yang secara terang-terangan mencoreng nama baik Mahkamah, harus diberhentikan sebagai hakim MK," tandasnya.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN), Bob Hasan/Ist
Lapor Mahkamah Kehormatan MK, DPP ARUN: Pernyataan Saldi Isra Bukan Dissenting Opinion
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar