MK Tolak Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres, Kuasa Hukum Pemohon akan Surati DPR
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan perkara dengan Nomor registrasi 102/PUU-XXI/2023 permohonan uji materiil Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam sidang putusan tersebut, Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang menyatakan menolak permohonan pemohon terkait batas usia dan rekam jejak capres-cawapres.
Menanggapi putusan tersebut, pengacara Pemohon, Anang Suindro mengaku sangat kecewa, karena putusan Hakim MK tidak mengakomodir terkait perjuangan hak asasi manusia (HAM). Padahal Presiden Joko Widodo telah mengakui ada 12 kasus pelanggaran HAM yang belum selesai hingga sekarang.
"Jika presiden dan wakil presiden ke depan menjadi bagian dari pelaku pelanggaran HAM, penculikan aktivis dan penghilangan orang secara paksa, maka kami sebagai warga negara sangat dirugikan karena kasus-kasus tersebut tidak mungkin diselesaikan dan tidak mungkin mereka mengadili dirinya sendiri," ujar Anang usai menghadiri sidang putusan di MK, Senin (23/10).
Sebenarnya, kata Anang, ia ingin menanggapi putusan tersebut secara langsung dalam persidangan namun tidak diberi kesempatan sehingga tidak bisa menyampaikan secara langsung pokok-pokok yang menjadi kegelisahan dan keberatan Pemohon. Sementara Hakim Saldi Isra menjelaskan bahwa sesuai tata tertib MK, pada saat pembacaan putusan MK tidak diperkenankan melakukan interupsi.
"Sebelum sidang kami juga berupaya menyampaikan terkait posisi Ketua MK yang memiliki hubungan kekerabatan dengan mas Gibran Rakabuming Raka yang posisinya akan dideklarasikan sebagai cawapres mendampingi Prabowo sehingga kami menilai ada hubungan kekerabatan yang sedikit banyaknya akan menggangu keputusan, sementara kami menghindari adanya konflik kepentingan antara Ketua MK dengan status keponakannya mas Gibran," kata Anang.
Pasca putusan ini, tambah Anang, Tim Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM berkemungkinan akan bersurat kepada DPR agar penambahan frasa sebagaimana yang dimohonkan di MK dapat dimasukkan dalam Undang-undang Pemilu. Selain itu, tim juga akan mengkaji langkah hukum lain untuk melaporkan Hakim MK ke Mahkamah Kehormatan MK.
Sementara itu, Anggota Tim Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, Edesman Andreti Siregar pun mengaku kecewa dengan keputusan MK. Menurutnya, kekecewaan tersebut bukan hanya untuk Pemohon saja, namun juga seluruh rakyat Indonesia yang mengidamkan capres-cawapres yang baik dan terbaik.
"Kami sangat kecewa karena yang lain dikabulkan sementara kami tidak, padahal sama-sama memperjuangkan hak dan marwah dari capres-cawapres ke depannya. Terkait pandangan bahwa gugatan kami mengarah ke salah satu capres dan cawapres, sudah tentu tidak. Kami tidak pernah menjegal dan tidak punya tendensius ke salah satu calon," kata Esesmen.
Sumber: rmol
Foto: Tim Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM di Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist
MK Tolak Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres, Kuasa Hukum Pemohon akan Surati DPR
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar