Ngebut, MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK pada 7 November 2023
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Anwar Usman dalam memutus batas usia capres-cawapres.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memimpin langsung pemeriksaan perkara yang dilayangkan sejumlah pihak, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
Agenda sidang hari ini berupa pemeriksaan pendahuluan, mendengarkan keterangan pelapor dan/atau memeriksa alat bukti atas perkara nomor 1/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dan 11/MKMK/L/ARLTP/X/2023.
"Ada permintaan dari pelapor Prof Denny Indrayana, dia minta putusannya cepat. Jadi kami sudah rapat, dipertimbangkan. Itu masuk akal usulannya. Kita tidak boleh terlalu terpaku dengan prosedur formal karena harus mengejar jadwal," kata Jimly membuka sidang.
Sebab berdasarkan jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pengusulan bakal pasangan calon pengganti berlangsung dari 26 Oktober hingga 8 November 2023.
"Jadi kita ngebut putusan insyaallah tanggal 7 (November). Jadi cuma 8 hari, karena itu sidang kita ini maraton," sambung Jimly.
Percepatan sidang tersebut dilakukan untuk menghindari persepsi di publik bahwa MKMK sengaja memperlambat atau menunda-nunda putusan.
Pada Kamis (26/10), 16 Guru Besar dan Pengajar HTN-HAN telah melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Para pelapor menilai, Anwar Usman terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 lantaran terkait erat dengan relasi kekeluargaan Hakim Terlapor dengan pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya permohonan, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar Usman.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie/repro
Ngebut, MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK pada 7 November 2023
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar